Selain DKI Jakarta, Polisi Juga Mulai Batasi Mobilitas Kendaraan di Bogor

Kota Bogor mulai membatasi mobilitas kendaraan untuk memberlakukan PPKM guna memutus penyebaran virus corona

oleh Fahmi Rizki diperbarui 01 Jul 2021, 09:03 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 09:03 WIB
Kota Bogor akan membatasi mobilitas kendaraan selama masa PPKM (Korlantas Polri)
Kota Bogor akan membatasi mobilitas kendaraan selama masa PPKM (Korlantas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam menekan penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor juga melakukan pembatasan mobilitas kendaraan di beberapa wilayah.

Setidaknya, ada 10 titik penyekatan yang akan diberlakukan di Kota Bogor sejak Rabu (30/6/2021) malam. Hal ini dilakukan dengan lengalihan arus kendaraan di sebagian Sistem Satu Arah (SSA).

“Kami mulai memberlakukan untuk penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini, jadi mulai ruas dari arah Jalan Muslihat itu sudah kita alihkan semua ke sana dan termasuk juga Jalan Sudirman,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya.

Dari 10 titik penyekatan yang diberlakukan, di antara adalah Simpang Warung Jambu, Simoang Lodaya, Simpang RS Salak, Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, Simpang Empang, Simpang Mall BTM dan Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Beberapa Mobil dengan Kategori Tertentu Masih Bisa Melintas

Pembatasan mobilitas tidak memengaruhi beberapa kategori kendaraan
Kondisi lalu lintas di persimpangan Tugu Kujang, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Pemkot Bogor melakukan kegiatan reduksi konversi 2:1 kepada sejumlah angkutan kota (angkot) yang sudah melewati batas usia oprasional yakni 20 tahun atau lebih. (merdeka.com/magang/Muhammad Fayyadh)

Meski ada pembatasan terkait mobilitad kendaraan yang diberlakukan tersebut, namun, petugas tetap memperbolehkan beberapa kategori kendaraan yang tetap bisa melintasi ruas tersebut.

Adapun kategori yang diperbolehkan antara lain adalah pekerja, darurat, angkutan umum dan angkutan transpotasi online.

"Kami juga mengatur terkait dengan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum itu hanya 50 persen dan akan kami perketat sehingga hari ini kami akan sosialisasikan. Dan besok akan mulai berlaku pembatasan untuk di ring satu di SSA ini dan juga penyangga-penyangga dari SSA yaitu Pajajaran dan Sudirman,” tandas Susatyo.


Infografis Pfizer vaksin mRNA Covid-19

Infografis Pfizer vaksin mRNA Covid-19
Infografis Pfizer vaksin mRNA Covid-19
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya