Liputan6.com, Jakarta - Dalam menekan penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor juga melakukan pembatasan mobilitas kendaraan di beberapa wilayah.
Setidaknya, ada 10 titik penyekatan yang akan diberlakukan di Kota Bogor sejak Rabu (30/6/2021) malam. Hal ini dilakukan dengan lengalihan arus kendaraan di sebagian Sistem Satu Arah (SSA).
Baca Juga
“Kami mulai memberlakukan untuk penutupan atau pembatasan mobilitas setengah dari lingkar SSA ini, jadi mulai ruas dari arah Jalan Muslihat itu sudah kita alihkan semua ke sana dan termasuk juga Jalan Sudirman,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya.
Advertisement
Dari 10 titik penyekatan yang diberlakukan, di antara adalah Simpang Warung Jambu, Simoang Lodaya, Simpang RS Salak, Tugu Kujang, Simpang Ekalokasari, Simpang Air Mancur, Jalan Muslihat, Simpang Empang, Simpang Mall BTM dan Simpang Irama Nusantara (Jembatan Merah).
Beberapa Mobil dengan Kategori Tertentu Masih Bisa Melintas
Meski ada pembatasan terkait mobilitad kendaraan yang diberlakukan tersebut, namun, petugas tetap memperbolehkan beberapa kategori kendaraan yang tetap bisa melintasi ruas tersebut.
Adapun kategori yang diperbolehkan antara lain adalah pekerja, darurat, angkutan umum dan angkutan transpotasi online.
"Kami juga mengatur terkait dengan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum itu hanya 50 persen dan akan kami perketat sehingga hari ini kami akan sosialisasikan. Dan besok akan mulai berlaku pembatasan untuk di ring satu di SSA ini dan juga penyangga-penyangga dari SSA yaitu Pajajaran dan Sudirman,” tandas Susatyo.
Advertisement