Cara Mengurus Sendiri STNK Mobil Bekas yang Terblokir, Tak Sesulit yang Dibayangkan

Membeli mobil bekas tentu berbeda dengan membeli mobil baru. Beragam hal unik bisa terjadi saat meminang mobkas, salah satunya adalah STNK mobil ternyata sudah mati atau terblokir.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 17 Feb 2023, 06:02 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 06:02 WIB
banner kenaikan tarif STNK-BPKB
Kenaikan Tarif STNK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Membeli mobil bekas tentu berbeda dengan membeli mobil baru. Beragam hal unik bisa terjadi saat meminang mobkas, salah satunya adalah STNK mobil ternyata sudah mati atau terblokir.

Tentu bagi yang belum terbiasa akan merasa panik, namun hal ini masih bisa diurus sendiri selama memahami langkah-langkah yang perlu diambil.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari informasi status pajak mobil tersebut. Anda bisa mengecek melalui website resmi pajak online. Jangan lupa untuk menyiapkan segala kelengkapan dokumen yang nantinya dibutuhkan untuk mengurus STNK mobil bekas kamu. 

Dokumen yang dibutuhkan yaitu :

  • Fotokopi KTP pemilik
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi STNK
  • Surat Keterangan dari pihak kepolisian (jika mobil ditemukan tidak dalam keadaan baik)

Selanjutnya, jika dokumen-dokumen di atas sudah kamu siapkan dengan baik, maka kamu hanya perlu melanjutkan ke langkah-langkah berikut ini untuk mengurus STNK mobil bekas kamu.

Langkah-langkah mengurus STNK:

  • Datang ke Kantor Samsat setempat dan mengurus perpanjangan STNK.
  • Melunasi semua pajak yang belum terbayar.
  • Menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Membayar biaya perpanjangan STNK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Prosedur pengurusan STNK

Prosedur pengurusan STNK bisa berbeda di setiap wilayah, namun secara umum sama. Jadi kamu tidak perlu bingung, ya. Kemudian untuk lama waktu yang dibutuhkan dalam mengurus STNK mobil bekas kamu pengurusannya bisa bervariasi, namun biasanya bisa memakan waktu sekitar 1-3 hari kerja. 

Untuk mempercepat proses pengurusan STNK mobil bekas kamu, pastikan kamu telah membawa semua dokumen yang dibutuhkan ya dan sudah terverifikasi sebelum datang ke Kantor Samsat. 

Akan lebih baik jika kamu datang pada jam kerja kantor samsat yang tidak padat nih, agar proses bisa berlangsung lebih cepat. Jika membutuhkan bantuan, kamu bisa lho meminta bantuan pihak berkaitan seperti agen jasa pengurusan STNK atau pengacara. 

Lalu, kamu juga bisa mencoba untuk mengecek jumlah pajak yang belum terbayar dan siapkan uang tunai untuk proses pembayaran nantinya. Menyiapkan uang cash penting, loh. Maka, carilah informasi yang akurat mengenai prosedur pengurusan STNK di wilayah kamu. 

Dengan melakukan langkah-langkah dan memperhatikan saran-saran tersebut, proses pengurusan STNK mobil bekas yang terblokir atau mati pajak bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Nah, itulah cara mudah urus STNK mobil bekas. Gampang, kan? 

Jika tertarik membeli mobil bekas, kamu bisa mengunjungi beberapa website resmi situs jual beli mobil bekas online. Di sana kamu bisa menemukan berbagai jenis mobil bekas berkualitas dengan harga yang cocok di kantong dan sesuai keinginan kamu, pastinya sesuai gaya kamu.

Sumber: Otosia.com

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya