Liputan6.com, Jakarta - Beredar sebuah video viral yang memperlihatkan aksi rombongan mobil mewah yang melakukan putar balik dan melawan arah di Tol Depok Antasari.
Aksi nekat rombongan mobil mewah ini dibilang cukup berbahaya lantaran dapat menimbulkan kecelakaan karena bisa saja pengemudi lain yang sedang melaju dengan kecepatan yang tinggi tak sanggup melakukan pengereman.
Sebenarnya apakah ada sanksi bagi pelaku melawan arah dan memutar balik di jalan tol? Tentu saja ada, karena jalan peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini meliputi jalan raya dan juga jalan tol.
Advertisement
Para pelawan arah ini bisa mendapatkan sanksi yang terdapat pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 yang berbunyi
“Setiap individu yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar peraturan atau perintah yang dijelaskan melalui Rambu Lalu Lintas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a, atau Marka Jalan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b, akan dihukum dengan penjara maksimal 2 (dua) bulan atau denda sebanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Kemudian untuk yang melakukan pada putar balik di tol bisa dikenakan sanksi berupa denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut, karena pihak yang berwenang untuk melakukan untuk melakukan hal tersebut hanyalah petugas tol, dan mereka akan melakukannya jika hanya pada kondisi darurat.
Â
Aturan soal berkendara di jalan tol
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 menyatakan bahwa:Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan; Marka Jalan; Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; gerakan Lalu Lintas; berhenti dan Parkir; peringatan dengan bunyi dan sinar; kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
Pengguna jalan tol yang melakukan putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol Pasal 86 Ayat dua poin a sampai c, yaitu ;
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Advertisement