Bawaslu MoU Sentra Gakumdu dengan Polri dan Kejaksaan Agung

Adanya MoU ini diharapkan penanganan pelanggaran pilkada dapat dilakukan dengan cepat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Okt 2015, 12:21 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 12:21 WIB
20150910-Bawaslu-Jakarta
Gadung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan Polri dan Kejaksaan Agung. Penandatanganan ini terkait dengan penindakan pelanggaran pidana dalam pilkada serentak 2015.

"Kita tanda tangan bersama terkait penanganan tindak pidana pilkada yang dibentuk sebenarnya sudah lama, setiap ada pemilu, pilkada pasti ada perangkat Sentra Gakumdu," ujar Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Menurut dia, MoU ini dilakukan memang dilatari untuk menyelesaikan permasalahan pidana yang harus cepat penyelesaiannya. Mengingat, penyelesaian pidana punya waktu yang sangat terbatas, yakni hanya 14 hari.

"Demikian juga penuntutan waktunya dibatasi. Karena keterbatasan waktu inilah dibutuhkan koordinasi. Ini penjabaran Pasal 152 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada," kata Badrodin.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum AK Basuni Masyarif yang mewakili Jaksa Agung HM Prasetyo sependapat dengan Badrodin, yaitu MoU ini merupakan amanah Pasal 152 UU Pilkada. Karenanya, dengan adanya MoU ini diharapkan penanganan pelanggaran pilkada dapat dilakukan dengan cepat.

Basuni mengatakan, dalam Sentra Gakumdu ini proses penanganan perkara pilkada nantinya, Bawaslu menginformasikan ke Polri dan Jaksa untuk memprosesnya, sehingga tidak melebihi waktu.

"Proses musyawarah di Gakumdu sangat vital karena minimal ada 2 alat bukti, sehingga penyidik menjadi mudah. Tentu kita akan menguatkan SOP (Standart Operational Procedure) dengan maksud Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu), Jaksa dan Polisi dapat bekerja profesional sesuai undang-undang," ucap Basuni.

MoU dengan KPI

Selain MoU Sentra Gakumdu‎, Bawaslu melakukan penandatanganan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). MoU ini terkait dengan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada.

"‎KPI ikut di dalam proses ini karena kita mengetahui, bahwa berdasarkan pengalaman Pemilu 2014, bahwa lembaga Penyiaran jadi sangat strategis. Sehingga keputusan bersama ini memiliki makna strategis, di mana kami Bawalsu dan KPU akan mengawasi khusus pemberitaan dan iklan kampanye pilkada," kata Ketua KPI, Judha Riksawan.

Ketua Bawa‎slu, Muhammad mengapresiasi, penandatangan 2 MoU ini. Sebab, penyelenggaraan pilkada serentak tinggal beberapa bulan lagi.

"Bawaslu apresiasi atas dua kesepakatan ini. Ada yang bilang kesepakatan ini terlambat, saya jawab mainstream sebelumnya lebih kepada ke pencegahan. Undang-undang mengamanatkan Bawaslu untuk lebih banyak pencegahan daripada penindakan," ujar dia.

Muhammad berharap, dalam penanganan pelanggaran pilkada nanti‎, dilakukan dengan pendekatan preventif, konsolidasi emosional, dan spiritual, dibanding menunggu ada 'praktik' di lapangan yang tidak terhormat.

"Mudah-mudahan kita harapkan apa yang jadi diskusi kelemahan regulasi itu sudah ada solusinya. Semangat kita tetap pada pencegahan," kata Muhammad. (Mvi/Bob)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya