Menpan-RB: PNS Tidak Netral di Pilkada Serentak Segera Disanksi

Menteri Yuddy tegaskan, pihaknya tidak akan memetieskan laporan PNS yang tidak netral dalam pilkada serentak.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 15 Des 2015, 20:08 WIB
Diterbitkan 15 Des 2015, 20:08 WIB
20151102-Yuddy Chrisandi
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisandi memimpin rapat interent di Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Senin (2/11/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi, segera memberi sanksi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan tidak netral dalam Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015.

"Tadi pagi saya sudah ketemu Ketua Bawaslu, dan saya minta agar segera diserahkan laporan temuan pelanggaran netralitas PNS dalam Pilkada serentak yang sudah diverfifikasi," tegas Yuddy, di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima Kemenpan-RB dari sejumlah pemberitaan media, terdapat 25 dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2015. Pelanggaran itu terjadi di sejumlah wilayah yang menggelar Pilkada.

"Pak Mendagri juga akan menyampaikan laporan itu ke saya," ujar Yuddy.

Laporan dari Bawaslu dan Kemendagri, menurut politikus Hanura ini, nantinya menjadi acuan dalam memutuskan kadar pelanggaran PNS tersebut dan memutus sanksi yang akan diterima.

Karena itu, Yuddy berharap laporan yang diterima dari Bawaslu sudah terverifikasi dan hasil investigasi. Langkah ini agar dimaksudkan agar proses penjatuhan sanksi dapat disegerakan.

"Tapi kami tetap membuka ruang bagi PNS yang diadukan untuk menyampaikan pembelaan diri," kata Yuddy.

Yuddy menjamin pihaknya menindaklanjuti laporan sekecil apa pun terkait pelanggaran yang dilakukan para PNS dalam Pilkada serentak.

Dia membantah anggapan bahwa laporan-laporan tersebut akan dipetieskan. Apalagi dari jauh-jauh hari, pemerintah telah mensosialisasikan agar PNS netral dalam Pilkada serentak. "Kalau ada PNS yang masih melanggar, berarti memang mereka siap menerima sanksi," ucap Yuddy.

Pemberian sanksi dinilai penting. Langkah ini dilakukan agar meminimalkan ketidaknetralan PNS dalam hajat demokrasi.

"Jangan sampai kasus yang dilakukan oleh segelintir PNS ini justru merusak nama baik 4,5 juta PNS yang sebagian besar taat dan patuh menjaga netralitas," ujar Yuddy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya