Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan hadir dalam sidang perdana pengujian materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bahkan rencananya, Ahok tidak akan membawa pengacara dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Enggak pakai pengacara, aku saja duduk situ ngomong," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Senin (22/8/2016).
Baca Juga
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun mengaku tak menyiapkan dokumen maupun argumen pembelaan pada sidang yang akan digelar pada pukul 11.00 WIB itu.
Advertisement
"Ya argumen sederhana aja. PNS 45 hari enggak masuk aja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari. Terus ini DKI lo, kalau dua putaran, masak gue enam bulan kagak kerja? Tentara polisi aja desersi kalau dua-tiga bulan ngilang, gitu aja," ucap Ahok.
Ahok kembali mengingatkan bahwa ia tak menolak cuti kampanye. Dia hanya ingin meminta pertimbangan apakah diperbolehkan petahana tidak cuti saat kampanye.
"Saya bukan menentang. Sekali lagi ya, saya sepakat dan saya katakan kalau mau kampanye wajib cuti. Tapi jangan paksa saya cuti (kalau tak mau kampanye)," ucap dia.
"Sekarang mau bahas APBD, kalau saya mau bahas APBD, lagi debat sama DPRD nih. Saya khawatir TAPD saya main mata nih kalau saya enggak pelototin satu-satu," kata Ahok.