Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) cuti kampanye calon presiden atau capres petahana masih dalam tahap pembahasan.
"Masih dibahas Kemendagri dengan Kemenkumham. Baru harmonisasi," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018.
Baca Juga
Dia menjelaskan, dalam PP itu nantinya akan disepakati bahwa pengaturan yang berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara
Advertisement
Sedangkan untuk fasilitas yang diterima capres petahana, Kemendagri menyebut ketentuannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Lebig Fleksibel
"Sebagai presiden Republik Indonesia tidak boleh (kosong). Karena di UU sudah mengatur bahwa fasilitas pengamanan, kesehatan, protokoler tetap melekat di presiden. Itu saja pegangan kita," papar dia.
Tak hanya itu, Suhajar juga menyatakan pada PP tersebut juga akan mengatur kampanye capres petahana yang lebih fleksibel.
Untuk jadwal kampanye, lanjut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di dalam undang undang sudah jelas, presiden kampanye, Menteri Sekretariat Negara akan menyampaikan jadwal kampanye presiden," jelas Suhajar.
Advertisement