Kemendagri: Aturan Cuti Kampanye Capres Petahana Masih Dibahas

Suhajar menjelaskan, dalam PP itu nantinya akan disepakati pengaturan yang berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Apr 2018, 09:28 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 09:28 WIB
Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi Bahas Prioritas Nasional 2019
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/4). Sidang membahas ketersediaan anggaran dan pagu indikatif serta prioritas nasional tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) cuti kampanye calon presiden atau capres petahana masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dibahas Kemendagri dengan Kemenkumham. Baru harmonisasi," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 9 April 2018.

Dia menjelaskan, dalam PP itu nantinya akan disepakati bahwa pengaturan yang berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara

Sedangkan untuk fasilitas yang diterima capres petahana, Kemendagri menyebut ketentuannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lebig Fleksibel

Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Hanz Jimenez)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/Hanz Jimenez)

"Sebagai presiden Republik Indonesia tidak boleh (kosong). Karena di UU sudah mengatur bahwa fasilitas pengamanan, kesehatan, protokoler tetap melekat di presiden. Itu saja pegangan kita," papar dia.

Tak hanya itu, Suhajar juga menyatakan pada PP tersebut juga akan mengatur kampanye capres petahana yang lebih fleksibel.

Untuk jadwal kampanye, lanjut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di dalam undang undang sudah jelas, presiden kampanye, Menteri Sekretariat Negara akan menyampaikan jadwal kampanye presiden," jelas Suhajar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya