Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat kandidat perdana Pilpres 2019 pada Kamis 17 Januari. Sepekan sebelum debat berlangsung, KPU akan memberikan kisi-kisi soal yang akan ditanyakan kepada para pasangan calon.
Anggota KPU RIÂ Pramono U Tanthowi mengatakan, pemberian kisi-kisi soal itu merupakan kesepakatan antara KPU dengan kedua Tim Sukses Pasangan Capres-Cawapres. "Alasannya adalah untuk mengembalikan debat ke-khittahnya, yakni sebagai salah satu metode kampanye yang diatur oleh undang-undang," kata dia, Minggu (6/1/2018).
Baca Juga
Dalam Undang-Undang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu. Dengan memberikan soal sebelummya, jelas Pramono, maka gagasan yang disampaikan pasangan calon bisa lebih diuraikan dengan jelas dan utuh.
Advertisement
"Dengan demikian, yang dikedepankan adalah penyampaian gagasannya, bukan pertunjukan atau show-nya. Lagi pula debat kandidat bukanlah acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan. Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya, bukan show-nya," jelas Pramono.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Metode Setengah Terbuka dan Tertutup
Namun, sambung dia, bukan berarti KPU mengabaikan aspek show dalam debat. Karena itu, maka soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU mengombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup.
"Untuk setiap segmen, KPU menggunakan metode setengah tertutup, di mana masing-masing Paslon diberikan lima soal yang sama. Dan masing-masing Paslon akan diundi untuk mengambil salah satu di antara lima soal itu. Jadi bukan dikasih tahu satu soal seminggu sebelumnya yang pasti akan ditanyakan dalam debat," ungkap dia.
Karena itu, lanjutnya, maka setiap Paslon harus tetap menyiapkan diri dengan serius. Karena mereka tidak tahu, soal yang mana harus mereka jawab, dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen.
"Kedua, dalam salah satu segmen KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup, di mana antar-Paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tidak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Terakhir, timses kedua Paslon sudah setuju dengan format seperti ini," Pramono memungkasi.
Advertisement