Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima revisi visi-misi capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno karena batas waktu yang sudah lewat. Hal ini membuat Sekjen PAN Eddy Soeparno kecewa lantaran batas waktu revisi visi-misi tidak diberitahukan KPU kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Saya sesungguhnya ingin mengetahui apa yang menjadi basis dari penolakan tersebut. Kalau memang sudah ada batas waktu yang sudah dilanggar BPN, dalam menyampaikan perubahan visi misi, tolong kami disampaikan," kata Eddy di Jalan Daksa No I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga
"Kalau ada batas waktu yang sudah dilanggar, ya tentu kami akan hormati. Tetapi sepanjang kami belum mengetahui bahwa ada batas waktu untuk menyampaikan perubahan visi misi, tentu bisa masih kami sampaikan," sambungnya.
Advertisement
Eddy mempertanyakan urgensi KPU sampai harus menolak perubahan visi-misi Prabowo-Sandi. Terlebih, dirinya makin kesal bila disebut visi-misi Prabowo-Sandi yang baru adalah jiplakan.
"Orang kami mau mengubah kok, mau menjadikan suatu yang membedakan dengan visi misi pasangan calon yang lain, tentu tidak ada relevansinya lah mengatakan itu menjiplak," ujar Eddy.
Pertanyakan Pembatasan Waktu
"Tapi intinya, kami ingin mempertanyakan kenapa sampai ada pembatasan bagi kami untuk melakukan perubahan visi misi itu," tambahnya.
Padahal, Eddy mengungkapkan, perubahan visi-misi masih diperbolehkan saat timnya berkomunikasi terakhir dengan KPU. Dari hal ini dia meminta KPU berlaku adil sebagai wasit penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2019.
"Dan saya kira KPU ini sudah banyak mendapatkan Kritikan dari publik, dari pengamat, dari para politikus yang bijak, menurut saya jangan sampai kita ini berdebat terus tentang tata cara KPU itu menyelenggarakan perhelatan Pilpres," tandasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement