KPU: Ada Pelanggaran Pemilu Silakan Lapor Bawaslu

KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu jika ternyata ditemukan pelanggaran.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Apr 2019, 16:25 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2019, 16:25 WIB
KPU Gelar Rapat Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersiap memimpin rapat bersama perwakilan parpol, Jakarta, Rabu (27/2). Rapat membahas jadwal kampanye dan rapat umum serta sosialisasi fasilitasi iklan kampanye Pemilu 2019 di media massa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta kepada para pihak yang menemukan dugaan pelanggaran pemilu untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami persilakan apabila ada temuan-temuan terkait pelanggaran pemilu, dipersilakan dilaporkan ke Bawaslu," ucap komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Wahyu memastikan proses penghitungan suara real count yang dilakukan pihaknya berlangsung transparan. Ia kembali mempersilakan siapa saja untuk mengawasi dan mengoreksi KPU.

"Ya tentu saja KPU transparan, terbuka terhadap partisipasi warga," ucapnya

Apabila terjadi dugaan pelanggaran pemilu, Wahyu menyebut hal itu berada di bawah wewenang Bawaslu. KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu jika ternyata ditemukan pelanggaran.

"Nanti Bawaslu tentu akan berkoordinasi dengan KPU untuk menyelesaikan hal tersebut. Nanti laporan-laporan itu akan dikaji Bawaslu," ucap Wahyu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Evaluasi Pemilu Serentak

Antusiasme Warga Aceh Ikuti Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019
Seorang wanita memasukan kertas suaranya saat latihan pra-pemilihan di Banda Aceh, provinsi Aceh (6/4). Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak pada 17 April 2019. (AFP Photo/Chaideer Mahyudin)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menilai, pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Terutama, terkait format pemilu yang menggabungkan pilpres dan pileg.

"Saya kira yang harus dilakukan. Pemilu 2019 adalah membuat evaluasi yang mendalam, komprehensif, dan juga utuh yang terkait dengan seluruh aspek penyelenggaraan pemilu serentak," kata Titi di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2019).

Menurut Titi, sejak awal pihaknya mengusulkan pemilu serentak terbagi menjadi dua. "Sejak awal yang kami usulkan adalah pemilu serentak yang terbagi dua pemilu serentak nasional yang pemilihan Presiden, DPR, DPD," sambungnya.

Titi menyarankan agar penyelenggaraan pilpres dan pileg kembali dipisah. Sebab, pemiluserentak dinilai memberikan banyak beban kepada penyelenggara pemilu.

"Ternyata betul, meski KPU telah melakukan sejumlah langkah untuk mendistribusi beban kerja, tetap saja penyelenggaraan, pemungutan suara, dan penghitungan jadi beban yang amat berat bagi petugas dilakukan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya