PPP: Gerindra Akan Ditertawakan Rakyat Bila Tolak Bawa Sengketa Pilpres ke MK

Saat Rancangan Undang-undang Pemilu dibahas dan diketuai Lukman Edi, tiga wakil berasal dari koalisi 02, yakni Gerindra, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Mei 2019, 14:22 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2019, 14:22 WIB
Bambang Widjojanto Jadi Saksi Ahli Uji Keabsahan Hak Angket
Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani menghadiri sidang lanjutan perkara pengujian UU MD3 terkait hak angket di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/9). Sidang menghadirkan Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto sebagai saksi ahli. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) yang juga Sekjen Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani menyayangkan pernyataan anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon, yang tidak akan membawa perkara sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, Gerindra terlibat dalam pembahasan penyelesaian sengketa pemilu di Panita Khusus RUU Pemilu.

Menurut Arsul, saat pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu dibahas dan diketuai Lukman Edi, tiga wakil berasal dari koalisi 02, yakni Gerindra, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.

"Jadi Gerindra ikut aktif memimpin rapat-rapat Pansus RUU Pemilu. Pasal-pasal dalam bab (RUU) ini diputus aklamasi, tidak dengan voting," kata Arsul kepada Liputan6.com, Jumat (17/5/2019).

Bila melihat hal tersebut, artinya seluruh peserta rapat sepakat bahwa MK adalah lembaga yang diberikan mandat untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil Pemilu.

"Gerindra tidak meragukan sedikit pun soal imparsialitas dan independensi MK," kata Arsul.

"Oleh sebab itu bila sekarang Fadli Zon tidak percaya dengan MK dan merasa sia-sia kalau sengketa tersebut dibawa ke MK, ya maka ini akan jadi bahan tertawaan rakyat," Arsul menambahkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tolak Bawa Sengketa ke MK

Sebelumnya Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani masalah kecurangan Pemilu. Sebab, dia menilai, sia-sia saja membawa perkara ke MK.

"Tetapi jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu. Jadi prosedur yang begitu panjang tidak ada satu bukti pun yang dibuka padahal waktu itu sudah diperiksa," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Berdasarkan pengalaman Pilpres 2014, kata Fadli, MK tidak menggubris bukti-bukti yang diajukan. Bahkan beberapa bukti legal juga tidak diperiksa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya