Firli Bahuri: Ada Suap atau Gratifikasi di Pilkada 2020, Lapor ke KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, suap masih sering terjadi di pilkada.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 09 Sep 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 09:49 WIB
FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ini merupakan kali pertama RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, suap masih sering terjadi di pilkada. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK tetap akan melakukan penegakan hukum dan tidak akan terpengaruh oleh pelaksanaan pilkada pada 2020 ini.

Selain suap, tindak pidana korupsi yang rentan terjadi dalam tahapan pilkada adalah gratifikasi.

Firli pun meminta masyarakat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan tindak pidana suap atau gratifikasi, melapor ke KPK. Termasuk dalam kaitannya dengan Pilkada 2020.

"Jika ada yang mencoba melakukan suap atau gratifikasi di pilkada, lapor ke KPK dan akan saya tindak," kata Firli, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online. Sistem pelaporan online itu bisa diakses melalui www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diundur di Play Store datau App Store dengan kata kunci GOL KPK. Laporan  juga bisa dikirim melalui surat elektronik kepelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK.

Selain akses-akses tersebut, pelaporan juga bisa juga dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi pemerintahan, kemudian akan diteruskan kepada KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jumlah Suap-Gratifikasi pada 2018

Firli mengatakan, tindak pidana terbanyak yang ditangani KPK adalah perkara suap menyuap. 

Berdasarkan data KPK pada 2018, lanjut dia, ada 30 OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait suap. Saat itu, dia masih menjadi Deputi Penindakan KPK. 

"Kami mengingatkan jikalau hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," ujar Firli.

Oleh karena itu, dia berpesan kepada penyelenggara negara dan peserta Pilkada 2020 agar jujur dan menjunjung kebenaran.

"Kepada rekan-rekanku penyelenggara negara, aparatur pemerintah baik di pusat dan daerah, serta para peserta Pilkada 2020, mari kita patrikan nilai kejujuran dan kebenaran di hati dan pikiran kita, di mana kejujuran adalah kesederhanaan yang paling berharga dan kebenaran akan selalu berteriak memekakkan telinga dari bisikan dan rayuan kejahatan korupsi," kata Firli.

Dia juga berharap, Pilkada 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah dan berintegritas. Sehingga, lanjut dia, dapat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya