Koreksi Berita: Curhat Buruh ke Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul-Eki

Serikat buruh di Kabupaten Serang, Banten, berkeluh kesah ke pasangan calon (Paslon) Nasrul Ulum-Eki Baihaki, saat keduanya menyambangi sekretariat buruh.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 14 Des 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 14:21 WIB
Buruh Bertemu Dengan Paslon Nasrul Ulum-Eki Baihaki. (Minggu,18/10/2020). (Dokumentasi Demokrat Banten)
Buruh Bertemu Dengan Paslon Nasrul Ulum-Eki Baihaki. (Minggu,18/10/2020). (Dokumentasi Demokrat Banten)

Liputan6.com, Serang Serikat buruh di Kabupaten Serang, Banten, berkeluh kesah ke pasangan calon (Paslon) Nasrul Ulum-Eki Baihaki, saat keduanya mendatangi sekretariat buruh. Keluh kesah ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja (FSP) Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Serang.

Mereka mengaku aspirasinya tidak pernah ditanggapi oleh Bupati dan Wakil Bupati.

"Selama ini kita buruh minta audiensi dengan surat enggak pernah ditanggapi, penyampaian pendapat di muka umum oleh bupati pun tidak pernah ditemui," kata Ketua FSP KEP SPSI Kabupaten Serang, Ian Septrianto Putra, dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2020).

Di depan Nasrul-Eki, para pemimpin serikat buruh menyampaikan bahwa mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Arizal Peni, Ketua Forum Solidaritas Buruh Cikoja (FSBC), Pemkab Serang selama lima tahun kebelakang, tidak pernah mengakomodir aspirasi buruh melalui forum tripartit.

"Kita kan ada tripartit, tugas mereka memantau dan mengawasi, kemudian melaporkan ke bupati, tapi tidak pernah ada tanggapan dari bupati. Kita berharap Nasrul-Eki bisa bersikap atas tripartit ini," kata Ketua FSBC Kabupaten Serang, Arizal Peni, dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2020).

Keluhan lainnya juga disampaikan oleh serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Serang. Mereka mengaku pemerintah daerah tidak pernah berpihak kepada buruh dan pekerja.

"Kabupaten Serang tanpa perubahan enggak mungkin, kita akan tertinggal selamanya. Karena kalau tidak ada perubahan, buruh akan terus seperti itu, terlebih kehadiran omnibus law. Kita berharap kehadiran pemerintah daerah, menjadi harapan terakhir. Nasrul dan Eki masih muda, pasti beda pola pandang pikirnya," kata pengurus FSPMI Kabupaten Serang, Isbandi, dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Turut Perjuangkan Keinginan Buruh

Sedangkan menurut Eki Baihaki, dia bersama Nasrul Ul akan berupaya ikut serta memperjuangkan keinginan para buruh dan pekerja di Kabupaten Serang. Dimana, para buruh dan dunia industri menjadi penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya bersama Kang Nasrul, semoga bisa ikut terus berada dibarisan para buruh. Terutama memperjuangkan kesejahteraanya. Namun perjuangan itu akan lebih mudah, jika saya bersama Kang Nasrul, berada di pimpinan Kabupaten Serang," kata Eki Baihaki, dalam keterangan resminya, Minggu (18/10/2020).

Perlu diketahui bahwa Pilkada Kabupaten Serang kali ini diikuti dua pasang calon, yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa. Keduanya mendapatkan nomor urut 01. Ratu Tatu merupakan Bupati saat ini, sedangkan Pandji merupakan wakil bupati yang sedang mengambil cuti kampanye.

Kompetitornya, Paslon 02, di isi oleh Nasrul Ulum-Eki Baihaqi, yang diusung oleh parpol Gerindra dan Demokrat. Nasrul Ulum merupakan anggota DPRD Kabupaten Serang yang sudah mengundurkan diri. Sedangkan Eki Baihaki merupakan putra mantan Bupati Serang dua periode, Ahmad Taufik Nuriman.

HAK JAWAB

Rutin Bertemu Buruh, Ratu Tatu Konsen Tangani Masalah Ketenagakerjaan

Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah sulit ditemui buruh dalam proses komunikasi selama memimpin Kabupaten Serang. Bahkan Tatu kerap melakukan kegiatan bersama para buruh, terutama saat menggelar kegiatan Hari Buruh.

“Jika ada opini yang dibangun dengan narasi bahwa saya tidak peduli terhadap buruh dan persoalan ketenagakerjaan, tentu tidak benar adanya,” kata Ratu Tatu melalui keterangan tertulis, Rabu(25/11/2020).

Tatu mengungkapkan, saat aktif sebagai Bupati Serang, dirinya rutin menggelar Hari Buruh bersama dengan para pekerja. Kegiatan tersebut juga digelar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jadi kalau ada pernyataan bahwa selama 5 tahun, buruh sulit bertemu Ibu, faktanya ibu sering menggelar kegiatan bersama,” tandas Tatu.

Selain itu, Ratu Tatu kerap mengundang para buruh dan kalangan industri membicarakan tentang dunia ketenagakerjaan.

“Memang tidak semua buruh diundang, hanya perwakilan buruh yang hadir. Tapi ini menunjukkan komunikasi sudah terjalin dengan kalangan buruh dan industri,” ujarnya.

Tatu juga punya perhatian khusus terhadap dunia ketenagakerjaan dan persoalan pengangguran. Sejak tahun 2012, sebelum memimpin Kabupaten Serang bersama Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji), angka pengangguran Kabupaten Serang tertinggi di Banten sebesar 12,96 persen.

Kemudian dengan berbagai program pelatihan dan bursa kerja khusus, angka penganguran Kabupaten Serang terus menurun. Pada awal menjabat, Tatu-Pandji diwarisi angka pengangguran sebesar 14,8 persen pada tahun 2015. Kemudian turun pada tahun 2017 sebesar 13 persen, dan tahun 2018 sebesar 12,77 persen.

“Penurunan angka pengangguran Kabupaten Serang pada tahun 2018-2019 mencatatkan terbesar se-Banten, bisa menurunkan hingga 2,12 persen. Pada angka 10,65 persen. Ini artinya berbagai program dan sinergi pemerintah serta masyarakat, telah berdampak pada penurunan angka pengangguran,” ujar Tatu.

Kemudian pada tahun 2020, semua kabupaten/kota terdampak covid-19 yang berdampak pada kenaikan angka pengangguran. Untuk pengangguran Kabupaten Serang, kenaikan angka pengangguran terbilang tidak tinggi.

“Angka pengangguran Kabupaten Serang pada tahun 2020, sebesar 12,22 persen. Angka ini tertinggi ke-6 jika dibandingkan dengan daerah lain di Banten. Artinya, Kabupaten Serang terlepas sebagai daerah dengan angka pengangguran tertinggi di Banten,” pungkas Tatu.

 

*** Berita ini telah ditambahkan dengan Hak Jawab sesuai dengan hasil mediasi antara pihak pengadu, dalam hal ini pihak Ratu Tatu Chasanah dengan Liputan6.com bersama Dewan Pers. Berdasarkan hasil telaah Dewan Pers berita berjudul "Curhat Buruh ke Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul-Eki" melanggar  Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut kepada pihak yang dirugikan yaitu Ratu Tatu Chasanah dan pembaca Liputan6.com pada umumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya