KPU DKI Bahas Potensi Penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024 Dua Putaran

Dody berharap, parpol peserta pemilu dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga formula yang tepat untuk menyelenggarakan Pilkada dua putaran bisa ditemukan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 21 Jul 2024, 08:54 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 08:46 WIB
KPU Jakarta Undang Seluruh Parpol, Sosialisasi PKPU Syarat Maju Pilkada 2024
KPU Jakarta mengundang para elite partai politik (parpol) untuk menyosialisasikan PKPU syarat maju Pilkada 2024. (Foto: KPU Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tengah mempersiapkan adanya kemungkinan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 digelar dua putaran. 

Potensi itu telah dibahas KPU dengan menggelar Focus Group Disccusion (FGD) dengan partai politik (Parpol) di Jakarta pada Jumat 19 Juli 2024 lalu. Meski begitu, KPU DKI Jakarta tidak menyampaikan secara detail parpol mana saja yang hadir.

Adapun penerapan Pilkada Jakarta dua putaran tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, tepatnya pasal 10.

"Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua," kata Ketua Divisi Hukum KPU DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/7/2024).

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan, diperlukan kolaborasi antara KPU dengan peserta Pemilu di Pilkada Jakarta 2024. Pada diskusi itu, berlangsung penyampaian pendapat dan masukan dari seluruh perwakilan partai politik yang direspons oleh para anggota KPU DKI Jakarta.

Dody berharap, parpol peserta pemilu dapat memberikan masukan yang konstruktif, sehingga formula yang tepat untuk menyelenggarakan Pilkada dua putaran bisa ditemukan.

"Saya berharap ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk menjadi bahan evaluasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2034 mendatang," ujarnya.

Joki Pantarlih Saat Coklit Pilkada Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membantah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta soal adanya joki panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Pilkada Jakarta 2024.

"Terkait temuan Bawaslu yang menyebutkan bahwa ada pantarlih yang diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Adapun Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat pantarlih yang diduga telah menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

Keempat pantarlih yang menggunakan joki disebut berada di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Fahmi, satu pantarlih Kebayoran Lama sebagaimana yang disebutkan dalam Bawaslu rupanya melakukan coklit didampingi oleh ibunya yang juga adalah Ketua Rukun Tetangga (RT). Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Tanjung Priok.

"Jadi kami perlu menegaskan bahwa berita soal ada Joki pantarlih di DKI Jakarta tidak benar," ucap Fahmi.

Begitu pula di Kecamatan Senen. Fahmi bilang, dari penelusuran pihaknya tak didapati adanya joki pantarlih yang melakukan Coklit di wilayah itu.

"Di Senen juga tidak ada joki pantarlih, hanya salah paham saja," katanya.

Coklit di Jakarta Mulai 24 Juni-24 Juli 2024

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerjunkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk mencocokkan dan meneliti (coklit) 8.315.669 data pemilih selama sebulan ke depan. Coklit data pemilih di Jakarta dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Total, ada sebanyak 29.315 Petugas Pantarlih yang telah resmi dilantik oleh KPU DKI Jakarta.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, Petugas Pantarlih akan mendatangi pemilih secara langsung dari rumah ke rumah untuk memvalidasi dengan mengecek KTP elektronik milik warga.

Selain itu, Petugas Pantarlih juga bakal memastikan semua warga Jakarta yang sudah memenuhi syarat di data dalam daftar pemilih, dan mencoret mereka yang tidak memenuhi syarat untuk pilkada mendatang. 

Warga Diminta Siapkan Dokumen Kependudukan

"KPU DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh warga Jakarta untuk dapat menyambut kedatangan pantarlih dengan menyiapkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau biodata kependudukan/Identitas Kependudukan Digital," kata Fahmi dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (26/6/2024).

Menurut Fahmi, proses coklit merupakan tahapan yang sangat krusial dan penting. Sebab, kata dia implikasi dari hasil pemutakhiran data tersebut akan menjadi dasar menentukan kebutuhan logistik untuk pilkada.

"Jumlah surat suara yang akan dicetak, jumlah TPS yang akan didirikan termasuk jumlah KPPS yang akan bertugas itu sangat tergantung dari hasil pemutakhiran data pemilih ini yang nantinya akan kita tetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Fahmi.

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya