Rencana Pajak Besar di Lahan Ibu Kota Baru

Menghindari pembeli yang membeli lahan untuk berinvestasi dan menjual dengan harga tinggi. Pemerintah tengah menyiapkan rencana mematok pajak yang tinggi atas pembelian lahan yang tidak termanfaatkan jika hal itu perlu dilakukan

oleh boyleonard diperbarui 06 Sep 2019, 11:56 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2019, 11:56 WIB
Pajak Lahan Tinggi
Spekulan Kena Pajak Besar di Lahan Ibu Kota Baru

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menghindari harga lahan yang melambung tinggi, Pemerintah tengah menyiapkan rencana mematok pajak yang tinggi atas pembelian lahan yang tidak termanfaatkan. Ini untuk menghindari pembeli yang berinvestasi untuk mendapatkan harga lebih tinggi.

Lahan ibu kota baru adalah lahan milik negara. Pemerintah pusat menjamin bahwa lahan yang akan digunakan sebagai pembangunan ibu kota baru merupakan lahan milik negara.  

Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan sebagian besar lahan bakal ibu kota di Kalimantan Timur merupakan lahan yang memperoleh Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tidak ada lahan milik masyarakat ada melainkan hanya ada lahan warga di pinggiran. Sofyan mengatakan tanah milik warga di pinggiran bisa dibebaskan dengan menggunakan UU pertanahan.

Sofyan juga menegaskan telah membatasi hukum penjualan atau pengalihan tanah (Land Freezing) di beberapa lahan ibu kota baru yang belum dibebaskan supaya lahan yang belum dibebaskan tersebut tidak mengalami kenaikan.

Sofyan mengakui memang sulit untuk bisa mengontrol kenaikan harga lahan di daerah penunjang ibu kota RI Kalimantan Timur. Pemerintah ungkap dia tidak memiliki kapasitas untuk melarang adanya kenaikan harga tanah di daerah penunjang seperti Samarinda dan Balikpapan.

Namun pemerintah bisa berupaya menurunkan adanya spekulasi kenaikan harga tanah di daerah penunjang. Salah satunya, dengan mematok pajak yang tinggi atas pembelian lahan yang tidak termanfaatkan.

Alihkan uang sewa dengan beli rumah! Simak Panduan Beli Rumah Pertama

"Mungkin nanti kami larang spekulasi, dengan sistem insentif disintensif. Kan banyak orang beli tanah tanpa tujuan, cuma buat harga naik saja, itu akan dilarang pakai undang-undang. Caranya bagaimana? Kalau orang melakukan, itu akan dikasih pajak yang lumayan besar,"ungkapnya.

Berdasarkan luasan kedua kabupaten yang dicanangkan tersebut memiliki luas total 3,06 Juta ha dengan perincian Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 3.333,06 Km2 atau 333.306 Ha dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan luas 27.263,10 Km2 atau 2.726.310 Ha.

Pemerintah akan memanfaatkan lahan ibu kota baru seluas total 180.000 Ha. Pada tahap awalnya akan dikembangkan seluas 40.000 Ha. Dari luasan tersebut yang dimanfaatkan untuk pembangunan pemerintah seluas 10.000 Ha dan sisanya seluas 30.000 Ha akan dijual kepada masyarakat umum/individu untuk mendanai.

Intip yuk Desain Rumah Minimalis Di bawah 500 Juta

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor juga sudah menyiapkan peraturan gubernur yang secara khusus tidak

memperkenankan dalam kawasan itu diperjualbelikan setelah lokasi ibu kota ditentukan

Menurut Gubernur kekuatan Pergub itu seperti Perpu dalam UU. “Penetapan itu baru koordinasi bappenas kementerian ATR kehutanan sebagainya wilayah itu lebih kurang 200.00 Ha. Di kawasan sekitar mananya nanti bertahap kawasan itu yang dipayungi pergub,” jelasnya

Menurut Isran tidak banyak permukiman yang berkembang di wilayah itu baik di kawasan PPU Bukit Soeharto sekitarnya karena merupakan kawasan negara. Bagi penduduk yang secara ilegal menempati wilayah itu, ada dua opsi yang bisa dilakukan. Pihaknya bisa saja melakukan penggusuran ataupun merelokasi dan menata pemukiman tersebut.

“Itu milik negara. Mereka tidak memiliki hak yang dilepas negara,” tekannya.

Isran juga menegaskan pemerintah akan menghijaukan kembali titik-titik di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto yang saat ini faktanya digunakan bukan untuk kepentingan hutan. Pihaknya sepenuhnya mendukung penerapan kaidah-kaidah lingkungan.

Cek simulasi perhitungan kredit rumah idaman melalui Kalkulator KPR dari Rumah.com!

“Kalau biasanya kota itu 30 persennya ruang terbuka hijau atau RTH, maka nanti kita akan balik. Fisik bangunannya hanya 30 persen dan 60 sampai 70 persen selebihnya adalah ruang terbuka hijau,”jelasnya.

Dengan pendekatan Green City dan Forest City ini, maka konsep ibu kota negara baru diyakininya akan sangat berbeda dari ibu kota negara di seluruh dunia.

Temukan beragam tips, panduan, dan informasi mengenai pembelian rumah, kpr, pajak, hingga legalitas properti di Panduan Rumah.com

Hanya rumah.com yang Percaya Anda semua bisa punya rumah

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya