Liputan6.com, Palembang - Empat burung merak hijau (Pavo muticus) diserahkan ke tangan polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Warga pemilik burung langka itu menyerahkan merak-merak ini ke Polda Sumsel pada 15 Agustus 2016 lalu.
Pemilik merupakan warga asal Jakarta yang pindah ke Palembang dengan membawa 4 merak hijau. Karena tidak mengantongi izin penangkaran satwa, akhirnya empat ekor Merak Hijau tersebut diserahkan ke Polda Sumsel.
"Kalau di Jakarta, dia mengantongi surat izin penangkaran satwa yang dilindungi. Kalau di sini tidak ada, sehingga atas kesadarannya sendiri, hewan langka ini diserahkan ke kami. Sudah empat tahun ini, burung Merak Hijau ini dipelihara di Jakarta," ujar Kasubdit Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga di Palembang, Sumsel.
Di Palembang sendiri, belum ada regulasi izin untuk pemeliharaan hewan liar oleh masyarakat umum. Sehingga warga tersebut menyerahkan empat ekor merak hijau tersebut ke Polda Sumsel. Karena telah dengan sukarela menyerahkan satwa langka ini ke Polda Sumsel, warga Jakarta tersebut tidak akan terjerat tindak pidana.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Nunu Anugerah, mengatakan, jajarannya sudah mendapatkan informasi dari Polda Sumsel tentang penyerahan keempat ekor merak hijau tersebut.
"BKSDA Sumsel akan menerimanya. Karena jenis ini terancam punah dan dilindungi, walaupun bukan berasal dari Sumsel, namun dari Jawa Timur (Jatim)," tutur Nunu.
Dia menuturkan karena burung merak hijau ini sudah empat tahun dipelihara oleh manusia, akan sulit jika diserahkan ke Lembaga Konservasi Khusus di Jakarta. Hewan langka tersebut sudah terlalu banyak bersentuhan dengan manusia, sehingga risiko menularkan penyakit ke populasinya akan semakin besar.
"Kemungkinan akan kita serahkan secepatnya ke Lembaga Konservasi Umum Pusat. Kalau untuk kepentingan umum, ada taman satwa, kebun binatang, taman safari yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ucap Nunu.
Cerita 4 Merak Hijau Terdampar di Palembang
Burung merak hijau ini sudah empat tahun dipelihara oleh manusia.
diperbarui 17 Agu 2016, 10:01 WIBDiterbitkan 17 Agu 2016, 10:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apple Diminta Tambah Investasi Lebih dari Rp 1,58 Triliun agar iPhone 16 Bisa Dijual Resmi
OJK: Anti-Scam Center Bisa Berantas Rekening Judi Online
9 Tafsir Mimpi Motor Hilang Menurut Islam, Pahami Makna dan Cara Menyikapinya
Kocak, yang Terjadi saat Imam Bacaan Suratnya Panjang Menurut Ustadz Das'ad Latif
Cara Mengurangi Gula dalam Nasi, Pati Resisten pada Nasi Dingin untuk Kendalikan Gula Darah
Dewi Perssik Klarifikasi Isu Main Berondong: Kalau Saya Bertindak, Kamu Pasti Dalam Bahaya!
Tips Setelah Ganti Baterai Tanam Baru: Panduan Lengkap untuk Memaksimalkan Kinerja
VIDEO: Masa Tenang Pilkada, Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024? Ini Tugas dan Wewenangnya
24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Begini Perannya
Tips Agar Make Up Menempel Sempurna, Jadikan Riasan Tahan Lama
Tips Menghadapi Anak Tantrum: Panduan Lengkap untuk Orang Tua