Liputan6.com, Pekanbaru - Dua tahun menjalankan praktik perdukunan, korban Ki Purbo Lalang Jati terkait penggandaan uang tak hanya berasal dari Pekanbaru. Sejumlah orang dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Sulawesi pernah meminta digandakan uang kepadanya.
Di sisi lain, pria berusia 35 tahun itu juga mengaku memperdagangkan tuyul. Makhluk halus itu dijual senilai Rp 5 juta kepada pasien yang ingin memperoleh harta dengan cara yang tidak benar.
"Sebelumnya, ada yang dari Duri (Bengkalis) membeli (tuyul). Saya jual Rp 5 juta, tapi baru dibayar Rp 1,7 juta," kata Ki Purbo saat ditemui di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (11/10/2016).
Advertisement
Kepada penyidik, Ki Purbo mengaku tidak bisa menggandakan uang. Dia menyebut tawarannya itu melalui akun media sosial berupa Facebook hanya iseng.
Hanya saja, kata dia, ada beberapa warga yang percaya dan mendatanginya. Biasanya, pasien datang membawa uang Rp 5 juta dan minta digandakan Rp 300 juta.
"Bawa Rp 5 juta, minta gandakan menjadi Rp 300 juta. Untuk ini, saya minta mahar senilai satu ekor sapi. Tapi sebetulnya saya tidak bisa menggandakan uang. Kalau praktik pesugihan, berupa menjual tuyul memang benar," kata dia.
Baca Juga
Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan membenarkan semua pengakuan tersangka tersebut. Karena itu, dia mengimbau warga yang pernah menjadi pasien Ki Purbo segera melapor ke polisi.
Toni menyebutkan, Ki Purbo selama menjalankan praktiknya sudah bisa membeli beberapa mobil dan perhiasan emas. Sumbernya dari mahar yang dibayarkan pasien yang ingin uangnya minta digandakan.
"Dari korbannya yang terakhir, pelaku bisa membeli dua unit mobil serta perhiasan emas," ujar Toni.
Dalam beraksi, pelaku menggunakan sebuah kotak yang sudah dimodifikasi untuk memperdayai pasiennya. Di atas kotak itu diletakkan uang mahar dan pasien dilarang menyentuh.
"Kotak ini disebut pelaku sebagai wadah penggandaan uang. Di dalamnya berisi kertas dan pasien dibuat percaya uang telah digandakan. Tapi, belum bisa disentuh atau diambil dengan berbagai alasan," ucap Toni.
Atas perbuatannya, Ki Purbo Lalang Jati dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Terungkapnya praktik Ki Purbo berdasarkan laporan mahasiswa di Pekanbaru yang menjadi korban penipuan sebesar Rp 63 juta. Korban menyerahkan uang untuk digandakan, tapi tak pernah kembali lagi.