Liputan6.com, Bandung - Kawasan wisata di Pegunungan Darajat, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ternyata tak memiliki izin. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan para saksi mengenai alih fungsi lahan di hulu Sungai Cimanuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
"Kita semua telah cek untuk masalah perizinan tempat-tempat wisata izinnya semua sudah mati. Dan sekarang sedang kita cek ke lokasi apakah ini masih berjalan atau tidak," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).
Untuk memastikan pelanggaran soal izin tersebut, lanjut Diki, pihaknya kembali menurunkan dua Timsus ke Kabupaten Garut. Dia mengatakan di dalam satu kawasan wisata, terdapat enam pemilik tempat wisata.
Baca Juga
Advertisement
"Iya kita turunkan lagi dua tim satu timnya tujuh orang, untuk ngecek lagi ke TKP dan menyesuaikan data dari hasil pemeriksaan, dan kita sedang melakukan pendalaman lagi," kata dia.
Pemeriksaan terhadap perkara kerusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut masih dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, dan indikasi korupsi. Akibat kerusakan itu, banjir bandang Garut terjadi yang menyebabkan 34 korban jiwa meninggal dunia dan 19 orang hilang terseret arus air.