Wisata Pegunungan Darajat Garut Ilegal

Pegunungan Darajat yang merupakan hulu Sungai Cimanuk rusak hingga menyebabkan banjir bandang Garut.

oleh Arya Prakasa diperbarui 12 Okt 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 19:29 WIB
Ladang Sayur di Kawasan Pegunungan Drajat
Ladang sayur di kawasan Pegunungan Darajat yang diduga menyumbang erosi ke Anak Sungai Cimanuk (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Liputan6.com, Bandung - Kawasan wisata di Pegunungan Darajat, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ternyata tak memiliki izin. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan para saksi mengenai alih fungsi lahan di hulu Sungai Cimanuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

"Kita semua telah cek untuk masalah perizinan tempat-tempat wisata izinnya semua sudah mati. Dan sekarang sedang kita cek ke lokasi apakah ini masih berjalan atau tidak," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Diki Budiman saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).

Untuk memastikan pelanggaran soal izin tersebut, lanjut Diki, pihaknya kembali menurunkan dua Timsus ke Kabupaten Garut. Dia mengatakan di dalam satu kawasan wisata, terdapat enam pemilik tempat wisata.

"Iya kita turunkan lagi dua tim satu timnya tujuh orang, untuk ngecek lagi ke TKP dan menyesuaikan data dari hasil pemeriksaan, dan kita sedang melakukan pendalaman lagi," kata dia.

Pemeriksaan terhadap perkara kerusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut masih dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, dan indikasi korupsi. Akibat kerusakan itu, banjir bandang Garut terjadi yang menyebabkan 34 korban jiwa meninggal dunia dan 19 orang hilang terseret arus air.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya