Polisi Lepas Anggota DPRD Kupang Tepergok Bersama Wanita di Hotel

Anggota DPRD Kupang dan wanita yang berduaan di kamar hotel itu dibebaskan setelah diperiksa intensif di Polda NTT.

oleh Ola Keda diperbarui 11 Des 2016, 23:02 WIB
Diterbitkan 11 Des 2016, 23:02 WIB
Ilustrasi prostitusi
Anggota DPRD Kupang dan wanita yang berduaan di kamar hotel itu dibebaskan setelah diperiksa intensif di Polda NTT. (Ilustrasi: Istimewa)

Liputan6.com, Kupang - Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial A ternyata telah dilepaskan polisi. Sebelumnya, wakil rakyat itu tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di kamar sebuah hotel kawasan Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Sabtu, 10 Desember 2016.

Lantas, siapakah sebenarnya wanita yang saat terjaring razia polisi sedang berduaan bersama anggota DPRD Kabupaten Kupang tersebut?

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abast mengatakan, kedua pasangan itu dibebaskan setelah diperiksa intensif di Polda NTT. Terkait identitas wanita yang bersama A di kamar hotel, Jules mengatakan belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses lidik.

"Kemarin setelah diperiksa dan diambil keterangan keduanya sudah diperbolehkan pulang. Karena masih lidik, belum bisa kami publikasikan," ucap Jules di Kupang, Minggu (11/12/2016).

Sementara itu, wakil rakyat itu enggan berkomentar saat dikonfirmasi. "Sore adik, bapak no comment," ujar A melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Minggu.

Sebelumnya saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Jerry Manafe menyayangkan perbuatan tersebut. Menurut Manafe, tindakan itu merupakan tindakan amoral, sehingga partai akan memberikan sanksi kepada kader yang telah terbukti melakukan kasus amoral.

"Dia (A) bukan kader biasa karena dia juga figur calon ketua DPD Golkar Kabupaten Kupang, sehingga perlu ada sanksi karena jika tidak kader lainnya akan merasa pimpinan Golkar tebang pilih apalagi ini kasus amoral. Saya akan komunikasikan dulu dengan DPD I Golkar. Intinya pasti ada sanksi," Ketua DPRD Kabupaten Kupang itu memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya