Liputan6.com, Palembang - Di penghujung Tahun 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Sumatera Selatan, bertindak tegas terhadap para pemilik usaha yang menunggak pajak skala tahunan.
Dengan menurunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), beberapa tempat usaha di Kota Palembang, langsung ditutup secara dadakan. Mereka tidak diperbolehkan beroperasi untuk sementara waktu.
Belasan Satpol PP langsung mendatangi tiga tempat usaha di Palembang. Yakni, Penginapan Purnama di Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Penginapan Santai di Jalan Selamet Riadi, Kelurahan 11 Ilir, dan Rumah Makan Musi Ria di Kecamatan Kalidoni.
Advertisement
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pembukuan Dispenda kota Palembang, Deva Rozano Leora mengatakan, ketiga pemilik tempat usaha tersebut sudah menunggak pajak dari 2009 hingga akhir 2016.
Baca Juga
“Kita sudah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik usah, tapi tidak diindahkan. Akhirnya Peraturan Wali Kota Palembang dikeluarkan, jadi kami harus melakukan penyegelan,” ucap dia kepada Liputan6.com, seusai melakukan penyegelan, Rabu, 28 Desember 2016.
Ada banyak alasan yang dilontarkan oleh para pemilik usaha, mulai dari usahanya yang mulai sepi hingga tidak mempunyai biaya untuk membayar tunggakan pajak. Kendati demikian, ketiga usaha tersebut masih saja beroperasi.
Menurut Dewo (67), Pengelola Penginapan Purnama menjelaskan, tunggakan pajak di tahun 2009 hingga 2010 sudah mencapai lebih dari Rp 10 juta dan mereka memang tak mampu membayarnya.
"Memang sekarang yang menginap di hotel kami sudah sepi. Apalagi dari 22 unit kamar, hanya tujuh unit yang bisa digunakan, selebihnya rusak. Harga sewa kamar juga termasuk murah, yaitu Rp 55 ribu, jadi semakin sedikit pendapatan penginapan," kata dia.
Meskipun demikian, pengelola salah satu penginapan di Kota Palembang itu mengatakan, pihaknya akan berusaha melunasi tunggakan pajak 2009-2010. Sebab, pajak di tahun 2014 ke atas sudah dilunasi.