Liputan6.com, Purwakarta - I Ketut Slamet (70 tahun), warga Perumahan Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tega melakukan pemerkosaan terhadap B (16), gadis remaja yang juga tetangganya.
Ketut kemudian digelandang petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Minggu, 12 Februari 2017.
Ketut yang berprofesi sebagai awak angkutan bus antarkota antarprovinsi itu ditangkap saat berada di rumahnya. Kemudian dia langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta.
Advertisement
Ketut hampir tak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa ke ruang pemeriksaan. Begitu juga ketika petugas berusaha mengungkap alasan pria tersebut tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tetangga yang masih duduk di bangku salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Purwakarta.
Pria dengan empat anak tersebut semula dilaporkan pihak keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku yang telah merengkuh kehormatan anak gadisnya.
Baca Juga
Dari keterangan polisi, pemerkosaan yang dilakukan Ketut terhadap si anak tetangga dilakukan secara berulang kali. Bahkan dalam waktu lebih dari lima tahun atau sejak korban masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar (SD) pada 2012 silam sampai Bunga sudah duduk di bangku SMK.
"Betul tersangka melakukan persetubuhan dari mulai korban sejak di bangku sekolah SD dan terakhir, kemarin tanggal 10 Januari melakukan persetubuhan," kata Kanit PPA Polres Purwakarta, Aiptu Agus Permana, di Mapolres Purwakarta.
Awal mula terjadinya tindak pemerkosaan berawal dari bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, tapi ditolak oleh korban.
Setelah itu, dengan segala upaya, termasuk ancaman di tengah berontaknya korban, pelaku akhirnya berhasil merengkuh mahkota kehormatan korban. Bahkan, aksi serupa terus berulang hingga awal tahun 2017.
Berdasarkan laporan pihak keluarga, pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban terbongkar setelah ayah korban curiga dengan perubahan sikap dan perilaku anaknya.
"Setelah itu korban mengaku jika dirinya telah disetubuhi oleh tersangka hingga berulang kali," ucap Agus.
Proses pemeriksaan terus dilakukan polisi terhadap pelaku. Sebab, bukan tak mungkin ada gadis lain yang diduga mengalami hal serupa selain korban.
Pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka itu diancam hukuman penjara di atas 15 tahun atas pemerkosaan yang dilakukannya terhadap korban.