233 Penderita Gangguan Jiwa Dapat KTP dan BPJS Gratis

Penderita gangguan jiwa di Makassar punya peluang baru untuk sembuh.

oleh Eka Hakim diperbarui 30 Jun 2017, 21:19 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2017, 21:19 WIB
233 Penderita Gangguan Jiwa Dapat KTP dan BPJS Gratis
Ilustrasi pengidap gangguan jiwa.

Liputan6.com, Makassar - Sebanyak 233 orang gangguan jiwa yang ditemukan sedang berkeliaran di beberapa ruas jalan akhirnya didata dan dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili Kota Makassar.

Tak hanya mendapatkan KTP, mereka yang tak lagi terurus oleh keluarga maupun kerabatnya tersebut juga didaftarkan sebagai peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara gratis.

"Rata-rata mereka tak dipedulikan lagi oleh keluarga maupun kerabatnya sehingga bebas berkeliaran ke sana kemari. Nah, ini kami data dan amankan kemudian dibuatkan KTP dan diuruskan BPJS secara gratis," kata Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir kepada Liputan6.com saat ditemui di Sekretariat Forum Peduli Sosial Kota Makassar di Jalan Beruang Makassar, Kamis 29 Juni 2017.

Pembuatan KTP bagi 233 orang gangguan jiwa tersebut merupakan hasil kordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar. Demikian juga untuk pengurusan BPJS bekerja sama dengan BPJS Kota Makassar. Mereka selanjutnya bisa menjalani perawatan medis di RS Dadi Makassar.

"Semua beban biaya pengobatan menggunakan BPJS yang ditanggung oleh Pemkot, dalam hal ini Dinsos Makassar yang bersumber dari bantuan serta APBD Makassar," katanya.

Selain menggunakan bantuan Pemerintah Pusat serta dibantu oleh APBD Kota Makassar, Utta juga berharap adanya kontribusi pihak swasta dalam membantu meringankan beban para pasien gangguan jiwa yang tak lagi dipedulikan oleh keluarga maupun kerabatnya tersebut selama menjalani proses pengobatan di RS. Dadi Makassar.

"Ini merupakan salah satu program sosial Dinsos yang sedang berjalan dan diharapkan dapat berjalan dengan baik atau sesuai dengan harapan kita semua," ujar Mukhtar.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya