Sanksi Pidana Menanti Pelepas Balon ke Udara

Tradisi melepas balon ke udara lazim dilakoni warga Wonosobo untuk menyambut Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2017, 09:01 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2017, 09:01 WIB
Sanksi Pidana Menanti bagi Pelepas Balon ke Udara
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan larangannya terhadap penerbangan balon udara yang menjadi tradisi untuk menyemarakkan Lebaran karena membahayakan penerbangan.

"Itu ngisinya kan pakai gas, kalau disampluk (ditabrak) pesawat kan cilaka (celaka) nanti," katanya di Semarang, Kamis, 29 Juni 2017, menanggapi tradisi pelepasan balon udara di daerah Wonosobo, Jateng, dilansir Antara.

Hal itu diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu usai melepas mudik sepeda motor gratis menggunakan kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ganjar mengatakan sudah meminta masyarakat, khususnya yang berada di daerah Wonosobo untuk tidak menerbangkan balon udara berukuran besar yang diterbangkan tanpa awak karena membahayakan.

"Membahayakan. Makanya, suka tidak suka, mau tidak mau, tetap tidak boleh. Apalagi, sampai masuk jalur penerbangan. Kalau tidak masuk jalur penerbangan sebenarnya pemerintah tidak apa-apa," katanya.

Namun, kata dia, faktanya selama ini balon-balon udara itu tidak terkendali arahnya karena bisa bergeser ke kanan dan ke kiri sehingga bisa membahayakan jalur penerbangan atau pesawat.

"Kemarin, kami minta, khususnya di Wonosobo, agar tidak menerbangkan balon-balon. Kalau enggak, yang kecil-kecil saja. Atau, ditaleni (diikat) sehingga seperti ngumbulke (terbangkan) layang-layang," katanya.

Di samping membahayakan penerbangan, Ganjar menambahkan, balon-balon udara itu juga membahayakan karena bisa menyebabkan kebakaran jika turun di tempat yang tidak semestinya.

"Bahkan, di beberapa tempat kan turun sendiri. Kalau enggak salah di Jawa Timur. Ya, sanksinya kalau membahayakan kan pidana. Namun, kami berharap masyarakat tidak sampai terkena tindakan itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga melarang penerbangan balon-balon udara karena membahayakan penerbangan, meski sebenarnya merupakan kearifan lokal yang tujuannya baik.

"Kami sudah merespons. Pada dasarnya itu dilarang. Pak Kapolda sudah melakukan law enforcement. Hari-hari ini lebih diintensifkan karena bukan hanya mengganggu penerbangan, tetapi juga arus tegangan tinggi," katanya.

Meski demikian, Budi mengusulkan tradisi melepas balon udara itu pada tahun depan bisa dikelola sebagai kegiatan wisata dengan menentukan tempatnya, ketinggian, dan kualifikasi tertentu agar tidak mengganggu.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya