WN Tunisia Dideportasi dari Indonesia 2 Kali dalam Tiga Bulan

WN Tunisia itu dideportasi dari Indonesia pertama kali via Jakarta, tiga bulan kemudian via Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Jul 2017, 09:02 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2017, 09:02 WIB
WN Tunisia Dideportasi dari Indonesia 2 Kali dalam Tiga Bulan
WN Tunisia itu (berjaket hitam) dideportasi dari Indonesia pertama kali via Jakarta, tiga bulan kemudian via Manado. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Setelah sebelumnya menolak kedatangan warga Tiongkok, kali ini Kantor Imigrasi Manado menolak masuk seorang lelaki warga negara (WN) Tunisia. Warga asing bernama Abdelhakim Ben Ahmed itu pemegang paspor Tunisia nomor 01380480, yang berlaku sampai dengan 11 September 2020.

Ahmed ditolak saat dia baru tiba dari Singapura menggunakan pesawat Silk Air MI-274 yang mendarat pada pukul 13.30 Wita pada Sabtu, 22 Juli 2017, di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Dodi Karnida H Atmaja menuturkan, petugas imigrasi Bandar Udara Sam Ratulangi menolak Ahmed karena namanya tercantum dalam daftar penangkalan dengan alasan immigratoir.

"Rupanya yang bersangkutan pernah dideportasi dari Indonesia oleh Sub Direktorat Pendetensian dan Deportasi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 12 April 2017 dari Bandara Soekarno-Hatta," kata Dodi, Senin (24/7/2017).

Dodi menerangkan, setelah dideportasi dari Jakarta, Ahmed tiba di Prancis pada 13 April 2017 dengan menggunakan Laizzer Passer Prancis atau sejenis surat perjalanan laksana paspor yang dikeluarkan oleh Kedutaan Prancis di Jakarta.

Dia menjelaskan, pendeportasian dan pencantuman nama Ahmed dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang deportasi dan penangkalan terhadap warga negara asing.

Merujuk penjelasan pasal itu, pelanggaran yang dilakukan Ahmed adalah melanggar izin karena tinggal lebih lama, tetapi tidak membayar biaya beban atau denda sebesar Rp 300 ribu per hari.

Dodi menambahkan, penangkalan terhadap Ahmed masih berlaku sampai 18 Oktober 2017 dan dapat diperpanjang. "Ia tidak dapat berbahasa Inggris atau bahasa Indonesia dan hanya bisa berbahasa Arab dan Prancis. Saat memberikan keterangan berbelit-belit saat pemeriksaan di Bandara Sam Ratulangi," kata Dodi.

WN Tunisia tidak sempat diberangkatkan kembali ke Singapura dengan penerbangan yang sama, yaitu Silk Air, sehingga saat ini ditempatkan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Manado.

"Ahmed kami deportasi pada hari Senin, 24 Juli ini dengan Silk Air MI-873 tujuan Prancis atau Tunisia via Singapura," kata dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya