Nasib Anggota DPRD Kupang yang Main Judi Samgong

Ketum Partai Hanura meminta laporan terkait kasus perjudian yang menjerat seorang anggota DPRD Kota Kupang, NTT.

oleh Ola Keda diperbarui 26 Jul 2017, 03:01 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2017, 03:01 WIB
Perjudian
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menanggapi anggota DPRD Kupang, NTT, yang terjerat kasus perjudian. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Karier politik Robby YK Kan alias RK, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tertangkap tangan main judi kartu Samgong, kini seolah di ujung tanduk.

Ketua Umum (Ketum) Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Hanura NTT untuk segera melaporkan keterlibatan kader partai yang digerebek saat berjudi di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Senin, 17 Juli 2017.

"Saya belum mendapat laporan terkait kasus judi itu. Saya minta DPW Hanura segera melaporkan kasus itu," ucap OSO kepada Liputan6.com, Senin, 24 Juli 2017.

Dia menekankan, jika benar kader Hanura tersebut terlibat kasus judi dan sudah ditetapkan tersangka, maka harus segera dicopot, baik sebagai kader maupun anggota DPRD Kota Kupang.

"Kita tunggu laporan ya, jika benar tersangka yang bersangkutan bisa dicopot," Oesman Sapta menegaskan.

Adapun Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura NTT, Jimmy Sianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan secara lisan kepada Ketum Partai Hanura.

"Dan segera kita laporkan secara tertulis kepada ketua umum setelah DPC Kota Kupang melaporkan hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Jimmy kepada Liputan6.com, Selasa, 25 Juli 2017.

Sebelumnya, Jimmy Sianto yang juga Ketua Komisi V DPRD NTT mengatakan secara internal partai, pihaknya siap memeriksa yang bersangkutan.

"Selain proses hukum, di internal partai juga akan memeriksa yang bersangkutan. Pastinya partai akan memberi hukuman yang terberat bisa di-PAW (pergantian antar waktu), bahkan bisa dicabut keanggotaan dari partai," kata Jimmy, Rabu, 19 Juli 2017.

Seorang anggota DPRD Kota Kupang bersama tiga orang lainnya digerebek saat berjudi jenis kartu Samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT. (Liputan6.com/Ola Keda)

Sebagai utusan rakyat, perbuatan tersebut sangat merugikan partai dan konstituen yang memilih RK sebagai anggota DPRD. "Sudah memalukan konstituennya dan partai, jika terbukti bersalah maka akan diberikan sanksi dari partai yakni PAW," ujar Jimmy.

Kader Partai Hanura Kota Kupang, Robby YK Kan (RK) yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang ditangkap polisi bersama tiga rekannya saat asyik bermain judi kartu Samgong, pada Senin, 17 Juli 2017.

Usai ditangkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)  Polisi Daerah (Polda) NTT langsung menetapkan RK bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus perjudian.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya