Liputan6.com, Surabaya - Kawanan pencuri yang beraksi di SPBU Jalan Kayoon, Surabaya, diringkus Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya. Salah satu korbannya adalah anak pertama Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Dua pencuri itu adalah M. Imron (45), warga Jalan Wisma Sido Jangkung Indah J-9, Gresik, dan Ferdinand Rudolf (43), warga Jalan Kupang Krajan, Surabaya. Sementara, penadah barang curian diketahui bernama Masturi, warga Krembangan Bhakti; Fausi (27), warga Jl Kapasari Pedukuhan; dan Endrianto (27), warga Jl Kendung Jaya Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes M. Iqbal mengatakan kedua tersangka merupakan residivis kambuhan yang beraksi di 12 lokasi berbeda yang rata-rata sasarannya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Surabaya timur.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka Imron lah yang berperan sebagai eksekutor dan Ferdinand berperan sebagai joki," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini di halaman Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Kamis, 21 September 2017.
Iqbal menerangkan kedua pencuri itu biasanya menyasar mobil yang baru saja parkir dan pengemudinya. Mereka memanfaatkan kelengahan pengemudi yang lupa atau tidak mengunci pintu saat turun dari mobil.
"Mereka langsung membuka pintu mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya," kata mantan Kapolres Jakarta Utara itu.
Salah satu aksinya yang terekam CCTV di SPBU Jalan Kayoon, Surabaya. Mereka beraksi hanya dalam hitungan detik. Salah satunya kejadian pencurian anak Wali Kota Risma pada Selasa, 12 September 2017, sekitar pukul 12.30 WIB.
"Memang benar korban dari aksi kedua tersangka ini adalah putra dari Wali Kota Surabaya. Tapi, ini bukan karena hanya anak pejabat saja yang lalu diperhatikan, karena aksi pelaku ini hanya dalam hitungan detik saja dan sebagai himbauan pada masyarakat juga agar hati-hati dan waspada," ujar Iqbal.
Saat diinterogasi, salah satu tersangka pencurian, Imron mengaku tidak mengetahui korban mereka adalah anak Wali Kota Surabaya. "Saya asal saja, Pak. Dan benar nggak tahu kalau dia anak Wali Kota, Pak," katanya.
Kelima pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter MX nOpol L 6490 K yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Nokia, satu unit ponsel Samsung Galaxy J5 Pro, dan satu unit Samsung Galaxy Note 5 yang diduga hasil kejahatan.
Saksikan video pilihan berikut ini: