Ironi Tempat Hiburan Malam di Kota Santri

Sejumlah tempat hiburan malam membuka layanan di Kota Santri berbekal izin membuka kafe.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 07 Okt 2017, 23:02 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2017, 23:02 WIB
Ironi Tempat Hiburan Malam di Kota Santri
Sejumlah tempat hiburan malam membuka layanan di Kota Santri berbekal izin membuka kafe. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho)

Liputan6.com, Pekalongan - Warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, beberapa bulan belakangan resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang menjadi tempat peredaran miras ilegal. Sejumlah tempat hiburan malam di kota berjuluk Kota Santri itu bahkan menjadi surganya para perempuan pemandu lagu.

Keresahan masyarakat terbukti dengan terungkapnya praktik ilegal dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Pekalongan AKP Prisandi. Sejumlah tempat hiburan malam digerebek, baik kafe, tempat karaoke, maupun warung remang-remang.

Anggota Sabhara Polres Pekalongan mengamankan 17 orang gadis pemandu lagu dalam operasi pekat yang digelar Jumat dini hari, 6 Oktober 2017. Sedikitnya tiga tempat karaoke dipaksa untuk berhenti beroperasi malam itu.

"Kita paksa tutup," ucap Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan.

Selain pemandu lagu, ia juga mengamankan beberapa botol minuman keras dari tiga lokasi yakni Lestari Cafe, Bintang Cafe, dan warung sate biawak Tarawisan. Semua hasil temuan petugas akan diproses tindak pidana ringan.

"Semalam di daerah Kecamatan Bojong yang kita razia, dalam waktu dekat di daerah kecamatan lain kita pasti razia," ucapnya.

Ia menegaskan, razia itu sengaja dilakukan atas maraknya laporan masyarakat tentang penyalahgunaan kafe menjadi tempat hiburan. Ia berharap masyarakat agar selalu melaporkan bila ada hal-hal yang patut untuk ditertibkan.

"Kita minta masyarakat terus melapor ke aparat jika mendapati atau melihat adanya hal-hal seperti itu," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya