Liputan6.com, Denpasar - Yang Jihye, perempuan asal Korea Selatan yang merupakan buronan Interpol, ditangkap di Bali. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, menjelaskan, perempuan 34 tahun itu ditangkap atas permintaan pemerintah Korea Selatan berdasarkan red notice yang diterima Interpol Indonesia.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Minggu (29/10/2017) pukul 18.00 Wita‎," kata Hengky, Selasa, 31 Oktober 2017.
‎Saat ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ketika akan meninggalkan Indonesia, Jihye tak melawan. Dari informasi pemerintah Korsel, Jihye melakukan kejahatan berupa membuka situs judi online secara ilegal.
Advertisement
Baca Juga
‎Sayangnya, kata Hengky, kejahatan yang dilakukan buronan Interpol asal Korsel itu belum diatur dalam undang-undang di Indonesia sebagai dasar tindak pidana yang bisa diekstradisi.
"Dari petunjuk red notice itu disertai dengan pencabutan paspor oleh pemerintah Korsel. Hal itu kemudian menjadi dasar bagi kita untuk mengekstradisi yang bersangkutan," tutur Hengky.
Jihye lantas diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Setelah menjalani pemeriksaan, Jihye kemudian dideportasi ke negara asalnya.
Dari hasil interogasi, Jihye masuk ke Indonesia pada 15 Oktober 2017‎. Ia datang ke Bali untuk berlibur sekaligus mendapatkan sertifikat menyelam. "Dia berencana terbang menuju Filipina," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Ari Budijanto menjelaskan jika penangkapan buronan Interpol itu berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pemerintah Korsel. Saat ini, Jihye masih berada di rumah detensi untuk proses deportasi.
"Dia DPO Pemerintah Korsel. Saat ini masih berada di ruang detensi untuk proses deportasi," kata Ari.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â