LPG 3 Kg di Pekalongan Langka Sepekan Terakhir, Raib ke Mana?

Jika menurut perhitungan, kuota LPG 3 kg di Pekalongan seharusnya mencukupi kebutuhan warga miskin dan UMKM.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 04 Des 2017, 16:31 WIB
Diterbitkan 04 Des 2017, 16:31 WIB
Gas Langka
Sepekan belakangan ini ketersediaan gas elpiji ukuran 3 kg (melon) di beberapa desa di lima Kecamatan mendadak hilang dari pasaran. (Liputan6.com/Fajar Eko Nugroho))

Liputan6.com, Pekalongan - Sepekan terakhir, LPG 3 kg di lima kecamatan di Kabupaten Pekalongan mendadak langka. Para penjual eceran mengaku kehabisan dan menunggu stok kiriman dari agen resmi Pertamina.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi membenarkan terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg di wilayahnya. Menurut laporan yang ia dapat, ada indikasi kurang tepat sasaran dalam penggunaan gas.

"Padahal, jika menurut data yang disampaikan dari Hiswana Migas, mestinya kuota gas elpiji sudah sesuai kuota," jelasnya, Sabtu, 2 Desember 2017.

Kelangkaan LPG 3 kg terjadi di wilayah padat industri, seperti di Kecamatan Kedungwuni, Bojong, Buaran, Wiradesa, dan Wonopringgo. Wilayah itu banyak ditinggali pengusaha di bidang restoran, jeans, batik, dan lain sebagainya.

"Mereka ini orang-orang kaya dan mampu, tidak dipebolehkan mengunakan gas bersubsidi," jelasnya.

Ia meminta warga Kota Santri agar mematuhi aturan penggunaan gas LPG 3 kg. Berkaitan dengan hal itu, Asip berjanji akan menggelar sidak untuk mengetahui penyebab utama kelangkaan gas.

Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di Tegal terkait pasokan gas LPG 3 kg. "Jika memang butuh ditambah, kami akan tambah," tuturnya.

Dalam waktu dekat ini, ia akan memberikan sosialisasi ke pangkalan resmi agar tidak menjual LPG 3 kg kepada pihak yang tidak berhak.

Saksikan video pilihan berikut:

 

Penyaluran Gas Melon Tidak Tepat Sasaran

Gas Lpg
Sepekan belakangan ini ketersediaan gas elpiji ukuran 3 kg (melon) di beberapa desa di lima Kecamatan mendadak hilang dari pasaran. Foto: (Fajar Eko/Liputan6.com)

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pekalongan menjelaskan dasar penggunaan gas LPG 3 kg. Menurut Riyantini, pemanfaatan LPG 3 kg telah diatur dalam Permen ESDM No 26/2009.

"Yang berhak menerima adalah keluarga miskin, lain itu tidak boleh," ucapnya.

Ia menerangkan, berdasarkan data penerima raskin di Kabupaten Pekalongan 2017, terdapat sebanyak 53.448 warga miskin. Jika diasumsikan dalam satu minggu memakai satu tabung gas LPG, kebutuhan dalam satu tahun mencapai 2,56 juta tabung LPG.

Sementara, UMKM di Kabupaten Pekalongan berjumlah 45.000. Jika diasumsikan dalam satu bulan menggunakan 10 tabung, kebutuhannya mencapai 7,23 juta tabung per tahun.

Sementara, kuota gas bersubsidi Pekalongan 2017 mencapai 9,7 juta tabung. Namun, penyaluran hingga akhir November ini sudah mencapai 8.94 juta tabung.

"Artinya, permasalahannya pada sasaran penerima manfaat yang tidak tepat," dia menyimpulkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya