Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pria diduga kurir narkoba jenis sabu asal Malaysia nekat menabrak petugas patroli di depan Polsek Siak Kecil, Bengkalis, Riau, ketika laju kendaraannya dihentikan. Aksi kejar-kejaran dari kantor polisi itu terhenti setelah personel polsek lainnya melintangkan mobil di tengah jalan.
Beruntung, petugas tidak mengalami luka serius dalam drama penangkapan kurir narkoba itu, Rabu dini hari, 13 Desember 2017. Kedua kurir, masing-masing berinisial MK dan RP, ditangkap bersama 10 kilogram sabu di mobilnya. Pasokan sabu ini diketahui untuk memenuhi permintaan pengguna narkoba saat pergantian tahun.
Advertisement
Baca Juga
"Sabu ini dibungkus plastik bening dan dimasukkan ke kemasan teh hijau bertuliskan (bahasa) Mandarin," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Abbas Basuni, Rabu siang.
Abbas menerangkan, kedua kurir narkoba ini tertangkap karena pengamanan di jalur lintas diperketat. Pasalnya, jalur tersebut sering menjadi pintu masuk sabu dari Malaysia melalui Rupat, Bengkalis, dengan tujuan Pekanbaru. Dini hari itu, Polsek Siak Kecil membuat dua tim patroli, salah satunya di depan mapolsek.
Dalam razia, satu demi satu kendaraan diperiksa. Pada pukul 01.30 WIB, petugas melihat Toyota Innova G BM 1386 LA warna abu-abu perak melaju kencang. Petugas yang menghentikannya malah ditabrak, sehingga mobil ini sempat lolos dari depan mapolsek.
"Tindakan sopir mobil ini membuat petugas curiga dan mengejarnya," sebut Abbas.
Simak video pilihan berikut ini:
Polisi Pantang Menyerah
Tak ingin buruannya lepas, tim di depan mapolsek menghubungi tim lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil. Tim kedua tadi langsung mengadang mobil pelaku dengan mobil kepolisian, dan menutup akses jalan lainnya, sehingga tak ada celah bagi kurir narkoba itu untuk lari.
Kedua pelaku dipaksa turun dari mobil. Petugas sudah menodongkan senjata api untuk tindakan tegas jika ada perlawanan. Petugas menggeledah seisi mobil dan ditemukan sebuah tas jinjing berisi teh hijau bertuliskan huruf Mandarin.
"Ketika diperiksa, bungkusan teh hijau ini berisi narkotika jenis sabu. Ada 10 bungkus, masing-masingnya seberat 1 kilogram," sebut Abbas.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Siak Kecil untuk pengusutan lebih lanjut. Satuan Reserse Narkoba Polres juga turun untuk mendalami kasus ini, terutama kepada siapa sabu itu akan diantarkan dan siapa bandarnya.
"Selain sabu, juga disita sebuah mobil, kunci mobil, STNK dan tiga telepon genggam sebagai barang bukti," kata Abbas.
Advertisement
Total Nilai Sabu Mencapai Miliaran
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, menyebut nilai sabu yang diamankan itu berkisar Rp 15 miliar. Hal itu berdasarkan patokan harga satu kilogram sabu yang biasanya bernilai Rp 1,5 miliar.
Guntur mengungkapkan, selama Desember ini, sudah ada 27 kilogram sabu ditangkap dari Malaysia. Hal ini disebutnya sebagai pertanda naiknya permintaan untuk persiapan pergantian tahun.
"Kan permintaan barang meningkat, bisa jadi untuk pergantian tahun untuk disuplai ke Pekanbaru," terang Guntur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling berat itu hukuman mati, paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun," Guntur menandaskan.