Sakit Hati Kena Tilang, 2 Remaja Nekat Curi Motor Polisi

Mereka mencuri sepeda motor polisi yang diparkir di depan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kertek, Wonosobo

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 23 Des 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 23 Des 2017, 14:02 WIB
Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor milik polisi ditangkap dalam waktu cepat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo).
Dua remaja pelaku pencurian sepeda motor milik polisi ditangkap dalam waktu cepat. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo).

Liputan6.com, Wonosobo - Apa yang dilakukan dua remaja Wonosobo ini benar-benar nekat. Lantaran kena tilang, mereka mencuri sepeda motor polisi yang diparkir di depan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kertek.

Cerita ini berawal saat Kepolisian Wonosobo menggelar razia kendaraan bermotor di depan Markas Polsek Kertek, 14 Desember 2017 lalu.

Dua remaja, Nuratman alias Inung bin Sunardi (20) dan Trubus alias Suhar (18) kena tilang lantaran tak membawa surat kelengkapan kendaraan.

Sepeda motor mereka kemudian disita oleh anggota polisi lalu lintas yang bertugas. Barangkali menunggu razia selesai, dua remaja yang sama-sama beralamat di Desa Bowongso Kecamatan Kalikajar, Wonosobo ini kemudian masuk ke halaman Markas Polsek Kertek.

Di tempat parkir, mereka melihat satu unit sepeda motor bermerek Satria FU berwarna oranye terparkir tanpa dikunci stang. Saat itulah, ide nakal untuk mencuri pun muncul di benak kedua remaja ini.

Halaman Polsek, termasuk sepeda motor yang terparkir, tanpa pengawasan. Pasalnya, nyaris semua anggota polisi yang bertugas membantu satuan lalu lintas merazia kendaraan. Mereka berniat mencuri.

Sepeda Motor Pak Polisi Tak Dikunci Stang

Kapolsek Kertek, AKP San Marino menginterogasi kedua pelaku pencurian sepeda motor milik polisi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)
Kapolsek Kertek, AKP San Marino menginterogasi kedua pelaku pencurian sepeda motor milik polisi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)

“Dua tersangka berbagi tugas. Inung menyalakan sepeda motor, Trubus mengawasi keadaan,” ucap Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kertek, Wonosobo, AKP San Marino, Jumat, 22 Desember 2017.

Inung lantas menghidupkan mesin sepeda motor itu dengan cara mengkorsletkan kabel starter. Sedangkan Trubus berpindah tempat dan mengawasi keadaan gerbang.

Dengan gesit, mereka melarikan sepeda motor tanpa disadari para polisi yang tengah merazia kendaraan.

Ketika keluar gerbang itulah, seorang polisi, Ipda Slamet melihat sepeda motor yang diketahuinya milik seorang rekannya sesama polisi, Rifanto Hadi (32) yang bertugas di Polsek Kertek. Maka ia pun memberitahu Rifanto dan langsung mengejar pelaku.

Peristiwa itu segera diinformasikan kepada polisi lalu lintas yang tengah bertugas. Ciri-ciri kedua pelaku pun disebar.

Kronologi Penangkapan Kedua Tersangka Pencurian Sepeda Motor Polisi

Saat menginterogasi, polisi pun gregetan sekaligus geli dengan kelakukan dua remaja pencuri sepeda motor polisi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)
Saat menginterogasi, polisi pun gregetan sekaligus geli dengan kelakukan dua remaja pencuri sepeda motor polisi. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo/Polres Wonosobo)

Tak berapa lama, salah seorang pelaku, Trubus, berhasil ditangkap oleh satuan lalu lintas. Namun, seorang pelaku lainnya, Inung, raib. Pun dengan sepeda motor milik Rifanto.

Trubus lantas diserahkan ke Polsek Kertek. "Dari informasi tersangka Trubus itu, keberadaan tersangka Inung bisa diketahui," dia menerangkan.

Berdasar informasi yang diberikan Trubus, korban beserta seorang anggota polisi lainnya, Brigadir Polisi Wahyu Jatmiko mendatangi lokasi. Benar saja, Inung saat itu berada di depan bengkel Desa Pringapus Kelurahan Maduretno.

Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap. Sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AA 6569 SF ini pun berhasil disita. Tersangka kemudian ditahan di Markas Polsek Kertek, menyusul rekannya, Trubus yang lebih dulu.

Kini, kedua pelaku mendekam di balik sel tahanan Markas Polsek Kertek. Mereka terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya