Tukang Ojek Perkosa Gadis Autis pada Siang Bolong

Sekitar sepuluh jam setelah pemerkosaan yang menimpa pada gadis autis, tukang ojek itu diringkus polisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Apr 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2018, 20:00 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Liputan6.com, Jambi - Anggota Reserse Kriminal Polsek Kota Baru, Jambi, menangkap seorang tukang ojek yang diduga memerkosa seorang gadis autis setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Muksin (39) yang bekerja sebagai tukang ojek karena telah memperkosa seorang gadis penderita autis, sebut saja samarannya Sari (27)," kata Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Kamis, 12 April 2018, dilansir Antara.

Menurut Alamsyah, pemerkosaan terjadi di rumah korban saat tidak ada anggota keluarga lainnya pada Senin, 10 April 2018. Pada hari yang sama, tukang ojek itu ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kota Baru sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban yang tidak bekerja itu didatangi tersangka sekitar pukul 12.00 WIB. Kesempatan itu dimanfaatkan si pemerkosa untuk membawa masuk korban ke dalam kamar dan mencabulinya.

Orangtua mengetahui pemerkosaan itu setelah sang putri mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Mereka lalu melaporkannya ke polisi. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan alamat pelaku dan langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

"Kini kasus itu sedang didalami penyidik Polsek Kota Baru, Jambi guna pemberkasan perkara," kata Alamsyah Amir.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya