Liputan6.com, Makassar - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Merauke, Papua, Zadrakh Rumbino (46) karena gurauannya yang mengatakan jika tasnya berisi bom.
"Kita sudah terima laporan dan benar jika ada penumpang transit itu diamankan sementara karena bergurau sedang membawa bom dalam tasnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018, dilansir Antara.
Ia mengatakan, gurauan tentang bahan peledak tingkat tinggi seperti bom itu dilarang untuk dijadikan sebagai bahan candaan atau gurauan di tempat-tempat vital karena akan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Advertisement
Candaan mengenai bom yang dibawa oleh salah satu penumpang transit dari Merauke-Makassar-Jakarta itu dilakukan karena petugas Avsec mencurigai benda yang ada dalam tas koper milik penumpang saat sedang diperiksa menggunakan X-ray.
Baca Juga
"Jadi si penumpang ini kan transit dari Merauke menuju Jakarta. Saat sedang berjalan menuju ruang tunggu, semua barangnya kembali diperiksa dan terlihat di mesin X-ray ada benda bulat. Petugas Avsec menanyakan benda itu dan dijawabnya bom," katanya.
Atas candaan itu, penumpang Maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID6161 batal melanjutkan penerbangannya menggunakan Batik Air dengan Nopen ID 6265 tujuan Makassar-Jakarta.
Petugas Avsec St Marwah yang mendengar candaan itu, langsung melaporkan ke atasannya. PNS itu akhirnya digiring menuju Posko Avsec untuk dimintai keterangannya.
Setelah lebih dari tiga jam kemudian, Zadrak yang sudah diserahterimakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disuruh untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dengan disaksikan oleh petugas Avsec maupun anggota Polsek Kawasan Bandara.
"Ini imbauan kita kepada setiap warga untuk tidak lagi membuat candaan-candaan yang akan berakibat pada diri anda karena akibatnya akan sangat fatal," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini: