Bercanda soal Bom Saat Transit di Makassar, PNS Merauke Berurusan dengan PPNS

PNS asal Merauke itu hendak terbang ke Jakarta saat melontarkan candaan soal bom kepada petugas bandara.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 14:31 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 14:31 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Presdir PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin ketika diperiksa menggunakan alat body scanner oleh petugas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Makassar - Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mengamankan seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Merauke, Papua, Zadrakh Rumbino (46) karena gurauannya yang mengatakan jika tasnya berisi bom.

"Kita sudah terima laporan dan benar jika ada penumpang transit itu diamankan sementara karena bergurau sedang membawa bom dalam tasnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Kamis, 3 Mei 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, gurauan tentang bahan peledak tingkat tinggi seperti bom itu dilarang untuk dijadikan sebagai bahan candaan atau gurauan di tempat-tempat vital karena akan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Candaan mengenai bom yang dibawa oleh salah satu penumpang transit dari Merauke-Makassar-Jakarta itu dilakukan karena petugas Avsec mencurigai benda yang ada dalam tas koper milik penumpang saat sedang diperiksa menggunakan X-ray.

"Jadi si penumpang ini kan transit dari Merauke menuju Jakarta. Saat sedang berjalan menuju ruang tunggu, semua barangnya kembali diperiksa dan terlihat di mesin X-ray ada benda bulat. Petugas Avsec menanyakan benda itu dan dijawabnya bom," katanya.

Atas candaan itu, penumpang Maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID6161 batal melanjutkan penerbangannya menggunakan Batik Air dengan Nopen ID 6265 tujuan Makassar-Jakarta.

Petugas Avsec St Marwah yang mendengar candaan itu, langsung melaporkan ke atasannya. PNS itu akhirnya digiring menuju Posko Avsec untuk dimintai keterangannya.

Setelah lebih dari tiga jam kemudian, Zadrak yang sudah diserahterimakan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) disuruh untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dengan disaksikan oleh petugas Avsec maupun anggota Polsek Kawasan Bandara.

"Ini imbauan kita kepada setiap warga untuk tidak lagi membuat candaan-candaan yang akan berakibat pada diri anda karena akibatnya akan sangat fatal," jelasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya