Liputan6.com, Yogyakarta Pakar hukum Mahfud MD angkat bicara soal peritiswa bom Kartasura yang terjadi di pos pengamanan Lebaran pada Senin, 3 Juni 2019 malam. Ia menilai negara harus menentang dan transparan dalam menindak radikalisme.
Menurut Mahfud, negara sulit untuk merekayasa suatu peristiwa dalam kondisi saat ini. Sebab, masyarakat sudah menyetujui sebuah peritiswa, termasuk mengambil bukti gambar sendiri.
Baca Juga
"Sekarang harus dibuka sejelas-jelasnya, terorisme yang sangat serius," katanya, Selasa (4/6/2049).
Advertisement
[bacajuga: Baca Juga] (3983492 3983517 3983494)
Menurut Mahfud, terorisme yang terjadi di Indonesia bersinergi dengan jaringan teror internasional. Ia menyebut Jamaah Ansor Daulah (JAD) terdiri dari dua kumpulan, yaitu hijrah atau pergi ke suatu tempat atau negara untuk bergerak langsung dan amaliah atau melakukan teror secara langsung seperti yang terjadi pada bom bom Kartasura .
Dalam tingkat amaliah, banyak juga perempuan yang melakukan itu, seperti pada kasus-kasus sebelumnya.
Syarat negara harus aman dan di dalam hukum ada istilah salus populis suprema lex. Berhasil, amankan rakyat dan bangsa merupakan hukum tertinggi.
"Setiap tindakan dapat dipertimbangkan hukum jika untuk menyelamatkan negara, untuk bom Kartasura kita lihat saja perkembangannya," kata Mahfud.
Simak video pilihan berikut ini