Menanti Partai Lokal di Tanah Papua

Panitia Khusus Papua di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah memperjuangkan pembentukan partai lokal di Provinsi Papua Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 23:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 23:00 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Manokwari - Panitia Khusus Papua di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah memperjuangkan pembentukan partai lokal di Provinsi Papua Barat.

Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamafma mengatakan, utusan partai lokal Papua Bersatu telah menemui Pansus Papua DPD RI di Jakarta pada Rabu (5/11/2019).

Pada pertemuan di ruang Komite 1 DPD RI, Partai lokal Papua Bersatu yang dipimpin Kris DJ Fonataba dan Darius Nawipa sebagai sekretaris itu berharap agar rencana itu terwujud.

"Jelas bahwa pembentukan partai lokal ini adalah amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua," kata Filep seperti dikutip Antara, Kamis (7/11/2019).

Wamafma berpandangan pembentukan partai lokal selama ini belum ada keinginan yang cukup kuat. Di sisi lain banyak multitafsir terhadap pembentukan partai lokal di tanah Papua.

"Dulu partai lokal telah mendaftarkan diri ke KPU Provinsi Papua, namun tak diterima sebagai peserta pileg," katanya.

Delegasi partai lokal telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada 9 September 2019, yang merupakan sidang pendahuluan.

"Pada prinsipnya apa yang diperjuangkan oleh pengurus partai lokal adalah perjuangan yang sangat penting mengingat saat ini persentase politik di tingkal lokal orang asli Papua di beberapa kabupaten masih minim," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan partai lokal sangat dibutuhkan untuk mengayomi hak-hak politik orang asli Papua. Pansus telah menerima mereka dan akan dibahas lebih lanjut.

Filep pun berharap pemerintah pusat memberi ketegasan hukum dan niat baik politik terhadap aspirasi masyarakat Papua. Ia juga berharap MK memberi keputusan seadil-adilnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya