Tak Terima Ditegur, 3 Pelajar SMA di Kupang Aniaya Guru

Tiga pelajar SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap aparat kepolisian lantaran menganiaya gurunya sendiri, Yelfret Malafu (45)

oleh Ola Keda diperbarui 05 Mar 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2020, 10:00 WIB
Pelajar Aniaya Guru
Tiga pelajar SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap aparat kepolisian lantaran menganiaya gurunya sendiri, Yelfret Malafu (45). (Liputan6.com/ Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Tiga pelajar SMA Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, ditangkap aparat kepolisian lantaran menganiaya gurunya sendiri, Yelfret Malafu (45)

Pejabat Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat mengatakan, tiga pelajar tersebut antara lain berinisial CYT (19), YCVPH (17) dan OK (19).

Randy mengatakan, awalnya sang menegur ketiga siswa tersebut karena belum mengisi absen kelas. Tak terima dengan teguran itu, ketiganya langsung menganiaya sang guru, bahkan hingga terjatuh.

"Murid yang lain juga ditanyakan," ujar Randy, Rabu (4/3/2020).

Randy juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan kasus penganiayaan guru tersebut, ketiga pelaku tidak hanya memukul, tetapi juga sempat menginjak kepala sang guru, lalu melemparnya dengan kursi dan batu. Akibat penganiayaan itu, guru Yelfret Malafu mengalami luka-luka lebam di sekujur tubuh.

Yelfret kemudian melaporkan tiga siswa kelas 12 IPS 4 tersebut ke Mapolsek Fatuleu Kupang. Ketiganya langsung diamankan aparat Polsek Fatuleu setelah menerima laporan korban, Selasa (3/3/2020). 

"Mereka masih dimintai keterangan terkait kasus ini," katanya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya