Antisipasi Penyebaran Covid-19, RSUD Bantul Larang Pasien Rawat Inap Dibesuk

RSUD Bantul juga memberlakukan penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas screening dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer yang disediakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mar 2020, 21:07 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2020, 21:07 WIB
Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Corona
Petugas medis melihat keluar dari ruang isolasi untuk tempat pasien yang menunjukkan gejala wabah virus corona di sebuah rumah sakit umum di Mataram, Nusa Tenggara Barat (28/1/2020). (AFP/Moh El Sasaky)

Liputan6.com, Bantul - Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan kebijakan terkait larangan pembesukan pada pasien rawat inap sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul I Wayan Marthana pada Minggu, 15 Maret 2020 yang isinya menyatakan bahwa mulai hari Senin 16 Maret pasien rawat inap tidak diperkenankan dibesuk.

Rumah sakit hanya mengizinkan penunggu pasien rawat inap maksimal dua orang dengan catatan lolos screening yaitu suhu badan kurang dari 38 derajat Celcius dan tidak batuk pilek diperkenankan masuk area rumah sakit.

Dan bagi yang suhu badan penunggu pasien kurang lebih 38 derajat Celcius dan batuk pilek tidak diperkenankan masuk ke dalam area rumah sakit, demikian isi dari Surat Edaran tersebut.

RSUD Bantul juga memberlakukan penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu badan oleh petugas screening dan cuci tangan menggunakan hand sanitizer yang disediakan.

Anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan masuk ke area rumah sakit, sehingga setiap koordinator ruang dan PN wajib menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga pasien yang sedang menjalani rawat inap.

Untuk akses masuk hanya lewat satu pintu utama, dengan begitu satpam harus selalu siap di depan pintu utama untuk mencegah pengunjung masuk ke area rumah sakit.

"Instruksi ini untuk dilaksanakan oleh semua instalasi/ruang/unit/bidang dan bagian. Surat edaran ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai ada keputusan lebih lanjut," dalam surat tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya