Soal Salat Id, MUI Lampung: Bukan Melarang Ibadahnya, Hanya Tempatnya Dipindah

Pemerintah tidak pernah melarang ibadah salat Idul Fitri (Id) 1441 Hijriah, namun tempat pelaksanaannya saja yang harus dipindahkan ke rumah masing-masing.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 22:00 WIB
20160706-Ribuan Warga Laksanakan Salat Idul Fitri 1437 H di Kebun Raya Bogor-Bogor
Ribuan muslimah bersiap melaksanakan Salat Idul Fitri 1437 H di Kebun Raya Bogor, Rabu (6/7). Tahun ini merupakan yang kedua kali Pemkot Bogor menyelenggarakan Salat Id yang dipusatkan di Kebun Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Lampung - Terkait masa pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang ibadah salat Idul Fitri (Id) 1441 Hijriah, namun tempat pelaksanaannya saja yang harus dipindahkan ke rumah masing-masing.

"Pemerintah bukan melarang ibadahnya hanya tempat pelaksanaannya saja. Jadi ibadahnya tidak pernah dilarang ini harus dimengerti masyarakat," kata Wakil Ketua MUI Lampung Ust Bukhari Muslim, Kamis (21/5/2020).

Menurutnya, memang terkadang masyarakat melihat masalah ini seperti ada diskriminasi oleh pemerintah sebab pasar dan mal sah-sah saja tidak ada tindakan tegas dan tetap dibuka namun orang ingin ibadah di masjid malah dihalangi.

Padahal, lanjut dia, apabila masyarakat melihat dengan objektif dan fakta di lapangan, pemerintah telah berbuat banyak dengan membubarkan kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Ia pun mengatakan tidak hanya masjid yang dilarang kegiatannya, aktivitas kerumunan lainnya juga sementara waktu akan ditertibkan tapi karena pasar ini memiliki waktu buka dari pagi, siang dan malam akan sedikit sulit mengaturnya.

Pasar ini juga, kata dia, tempat memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat sehingga harap maklum karena makan tidak bisa dihalang-halangi atau ditunda.

Dia mengatakan, meskipun aktivitas di pasar tidak dilarang hanya saja pemerintah telah meminta agar semua pasar baik tradisional dan modern menggunakan protokol kesehatan.

"Tapi karena selama ini ada yang melintir seolah-olah ibadah dilarang, saya melihatnya itu hal biasa bila masyarakat termakan isu itu karena pemerintah sebenarnya mengajak masyarakat untuk salat di rumah jadi tidak benar namanya melarang salat Id," kata dia.

Ust Bukhori mengatakan salat Jumat yang diwajibkan bagi muslim saja karena demi kemaslahatan umat, masyarakat menerima kebijakan tersebut.

"Kita sudah cukup ini jumatan sudah tidak enggak, tarawih enggak kemudian mau dimentahkan dengan salat Id, karena inilah yang menjadi peluang sebaran virus ini maka ini diimbau salat di rumah masing. Itulah hal yang melatarbelakangi selain ibadah ini juga sunah yang bisa kita maklumi bersama," kata dia,"

Menurutnya, salat Id tidak mungkin yang menjalankan salat itu hanya kaum pria saja tentunya mereka pasti membawa istri dan anaknya serta keluarga lainnya sehingga kerumunan itu sudah pasti dan tidak bisa dihindarkan.

"Yang jadi perhatian apakah masyarakat tidak sayang sudah sekian bulan menderita namun dirusak kembali dengan melaksanakan salat Id yang akan menyebabkan penularan drastis Covid-19," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya