Diduga Punya Ilmu Hipnotis, IRT Bawa Kabur Emas dan Uang Puluhan Juta Tetangganya

Ia dilaporkan oleh Mitreda R. Radja (61), warga RT 004 RW 002, Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, dalam kasus penipuan dan penggelapan

oleh Ola Keda diperbarui 16 Agu 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2020, 02:00 WIB
Penipuan dan penggelapan
Foto: LL, pelaku penipuan dan penggelapan saat diamankan di Polda NTT (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial LL, warga Kelurahan BTN Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT dilaporkan ke Polda NTT dengan dugaan penipuan, Jumat (14/8/2020).

Ia dilaporkan oleh, Mitreda R. Radja (61), warga RT 004 RW 002, Kelurahan Nunbaun Delha, Kecamatan Alak, dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan, Nomor STTL/B/329/VIII/RES.1.11./2020/SPKT Tanggal 14 Agustus 2020.

Anak korban, Nickson Radja, menuturkan, kasus itu berawal dari, LL, menemui ibunya di awal 2020. Kepada ibunya, ia meminjam uang sebesar Rp40 juta untuk keperluan bisnis.

Belum juga melunasi utang itu, LL kembali meminta barang emas milik ibunya. Seperti terhipnotis, ibunya pun memberi kalung emasnya seberat 20 gram.

"Pelaku sepertinya punya ilmu hipnotis. Apa saja yang dia minta, pasti selalu diberi. Korbannya sudah banyak," ujarnya kepada wartawan, saat menjelaskan kasus penipuan itu, Jumat (14/8/2020).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Apes, Pelaku Bertemu Korban di Pasar

Setelah mendapat semuanya, LL pun menghilang. Ia selalu menghindar saat ditagih. Bahkan, nomor ponsel pun diganti. 

Apes bagi LL. Setelah sekian lama menghindar, ia ditemukan korban saat hendak ke pasar. Tak mau buang waktu, korban menghubungi anaknya dan langsung menggiring LL ke Polda NTT.

"Kita langsung buat laporan, biar ada efek jera. Kalau tidak, korbannya semakin banyak," katanya.

Ia berharap, pelaku diberi hukuman setimpal perbuatannya.

Kepada polisi, LL mengakui perbuatannya. Ia mengaku, semua uang sudah dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sementara barang emas milik korban, sudah digadai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya