Bawaslu Banten Tak Temukan Pelanggaran Kampanye Ratu Tatu Chasanah

Gakkumdu menetapkan laporan dugaan kampanye di luar jadwal terhadap calon kepala daerah (cakada) nomor urut 01, Ratu Tatu Chasanah, tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 15 Okt 2020, 21:31 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 21:31 WIB
Ratu Tatu Chasanah usai diperiksa Bawaslu Banten. Selasa (14/10/2020). (Yandhi Liputan6.com)
Ratu Tatu Chasanah usai diperiksa Bawaslu Banten. Selasa (14/10/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan laporan dugaan kampanye di luar jadwal terhadap calon kepala daerah (cakada) nomor urut 01, Ratu Tatu Chasanah, tidak memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Cakada petahana itu dilaporkan ke Bawaslu Banten, karena hadir dalam pelantikan pengurus Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Banten, pada 29 September 2020 lalu. Diketahui, kelompok ini memberikan dukungan kepada adik Ratu Atut Chosiyah itu.

"Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, kan ada tiga (laporan), yang satu pidana kampanye di luar jadwal, ASN dan pejabat daerah itu, tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," kata Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir, ditemui di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada acara pelantikan Bapera Banten, Badrul Munir menjelaskan kalau Kepala Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Serang, Mahfudi, itu datang sebagai pengurus Bapera Banten yang dilantik.

Usai dilantik, Mahfudi diklaim langsung pergi meninggalkan lokasi acara dan tidak ikut berfoto dengan Cakada nomor urut 01, Ratu Tatu Chasanah.

"Memang dia hadiri pelantikan, karena setiap ASN punya hak menjadi anggota ormas dia hadir, dan langsung keluar. Tida terlibat yel-yel, tidak ada saksi yang menyatakan foto bersama (inchumbent)," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa pada Selasa, 13 Oktober 2020, Ratu Tatu menjalani pemeriksaan di Bawaslu Banten selama dua jam. Usai diperiksa, adik Ratu Atut Chosiyah itu tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya. Setelah menjalani pemeriksaan, Ratu Tatu langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan kantor Bawaslu.

Sebelumnya, sempat diberitakan Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten, atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, kemudian dituding melibatkan ASN. Berbagai dugaan pelanggaran itu kemudian diproses Bawaslu Banten melalui Sentra Gakkumdu.

Laporan itu berdasarkan pelantikan Bapera Banten pada 29 September 2020. Ormas yang banyak diisi kader Golkar itu, memberikan dukungannya ke Ratu Tatu Chasanah untuk kembali memimpin Kabupaten Serang untuk periode keduanya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya