Digugat 6 Warga Samarinda, Oknum Polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim Tak Hadiri Sidang Perdana

12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim tidak hadir saat digugat 6 warga Samarinda terkait penanganan sejumlah kasus di kepolisian.

oleh Abdul Jalil diperbarui 08 Jan 2021, 11:08 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 11:19 WIB
Warga Samarinda Gugat Polisi
Warga Samarinda yang menggugat oknum polisi dan Ombudsman Kaltim medatangi Pengadilan Tinggi Kaltim.

Liputan6.com, Samarinda - Enam warga di Samarinda melayangkan gugatan ke 12 oknum polisi dan kepala Ombudsman Kaltim. Hanry Sulistyo, salah satu penggugat mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena pihanya menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum. 

Kasus ini, kata Hanry bermula, saat warga melapor ke Polresta Samarinda namun semua laporan tak digubris. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga beberapa dugaan tindak pidana lain.

“Bahkan karena kesaksian palsu itu bikin ada orang dipenjara bernama Achmad AR AMJ,” kata Hanry, Kamis (19/11/2020).

Hanry menjelaskan, terhitung sejak 2017 hingga 2020 sebanyak 23 laporan sudah dilayangkan pihaknya ke Polresta Samarinda. Namun tak satupun kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal, menurut dia, dua alat bukti yang dilaporkan sudah memenuhi.

“Karena laporan tidak ditanggapi polisi. Kami layangkan laporan ke Ombudsman Kaltim dengan harapan Ombudsman bisa memeriksa kenapa laporan warga mandek di Polresta. Ombudsman justru hentikan pengaduan kami yang kami anggap catat hukum,”katanya.

Berawalnya dari peristiwa tersebut, kata Hanry, pihaknya lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Laporan sudah dilayangkan sejak Oktober 2020.  Namun dalam perjalanannya, para tergugat tidak menghadiri sidang perdana pada 12 November 2020.

“Saat hari sidang perdana, kami datang semua tergugat tidak hadir,” tuturnya.

Karena para tergugat tidak hadir, kata Hanry, ke enam penggugat meminta hakim keluarkan putusan verstek dan mengabulkan gugatan sepenuhnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement (HIR).

“Disitu disebutkan, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut,” papar Hanry.

Sayangnya, permintaan tersebut tak dikabulkan hakim. Hakim justru menjadwalkan ulang sidangnya pada 15 Desember 2020 nanti.

“Kami kecewa. Hakim seolah seperti pengacara para tergugat. Hakim justru bertindak seolah mengklafikasi, tergugat enggak bisa hadir karena begini, enggak bisa hadir karena begitu dan lain-lain,” terangnya.

Padahal, sambung Hanry, putusan Verstek itu jelas. Hakim mestinya memutus dan mengabulkan semua gugatan penggugat.

“Bagi kami itu bukan alasan. Hakim seolah bicara mewakili tergugat. Ini kami anggap kelalaian hakim. Negara harus tanggung jawab. Kami anggap ini ada sindikat mafia atas proses ini,” tambahnya.

Pengugat lain, Abdul Rahim  mengatakan karena kekecewaan hakim tak mengabulkan putusan verstek, pihaknya mendatangi kepala Pengadilan Tinggi Kaltim pada Hari Jumat, 13 November 2020.

“Kami datang ke Pengadilan Tinggi Kaltim untuk sampaikan pengaduan kami. Karena ada perilaku hakim yang kami anggap lalai karena tidak mengabulkan putusan verstek,” kata Rahim.

Namun, sambung Rahim, pertemuan dengan Pengadilan Tinggi Kaltim justru hasilnya tidak memuaskan.

“Ketua PT justru bilang mungkin karena terkendala Covid-19 jadi surat panggilan ke tergugat lambat masuk,” sambungnya. 

Atas hal tersebut, Rahim menilai hal ini telah mencederai nilai hukum, manfaat dan kepastian.

“Yang ada seperti bentuk mafia peradilan yang terstruktur,” tegas dia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim mengatakan jika sidang pertama apabila tergugat tidak hadir maka hakim punya kewenangan untuk memanggil kembali.

“Jadi putusan verstek itu apalagi dinyatakan patut dan sah,” terang dia.

Putusan verstek itu pun, kata dia, harus bisa dibuktikan oleh tergugat meskipun tanpa dihadiri tergugat. Untuk itu, tidak serta merta langsung diputus jika para tergugat tidak hadir.

“Kita akan panggil kembali para tergugat,” tutup dia.

Simak juga video pilihan berikut

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya