Tak Terima Bapaknya Ditegur, Pria di Papua Nekat Tikam Tetangganya

Hanya karena teguran, pemuda di Papua nekat menikam tetangganya sendiri.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 17:00 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Papua - AD (20), harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Sentani Kota, usai menikam Abner Tebai (52) hanya karena persoalan sepele.

Kabid Humas Polda  Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIT, di Komplek depan Kampus STT Water Pos, Jalan Pos 7, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Korban Abner Tebai (52) sedang duduk-duduk di depan rumahnya, kemudian orangtua pelaku melintas berjalan kaki menuju ke arah Jalan Utama Pos 7 atas, dikarenakan korban merasa khawatir, korban menegur orangtua pelaku dengan berkata 'Ko mau kemana sudah malam'," kata Kamal dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Entah apa yang merasuki AD, teguran tersebut lantas membuat ia naik pitam dan langsung menikam Abner Tebai.

"Merasa tidak terima orangtuanya di\tegur, sehingga pelaku melakukan penikaman kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian rusuk kiri dan seketika pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Tak lama kemudian, warga sekitar pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sentani Kota. Setelah itu, polisi yang dipimpin Iptu Sudalna langsung mendatangi lokasi yang dilaporkannya itu.

"Pukul 23.45 Wit, personel berhasil mengamankan pelaku di samping Pangkalan ojek mata Jalan Pos 7 Atas Sentani, yang pada saat itu sedang berpesta minuman keras bersama teman-temannya. Selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolsek Sentani Kota," jelasnya.

"Pukul 23.57 Wit, Unit Reskrim Polsek Sentani Kota mengecek keadaan korban di RSUD Youwari," sambungnya.

Kini, pelaku sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan kasus penikaman itu akan diproses unit Reskrim Polsek Sentani Kota.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Reporter: Nur Habibie

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya