20 Tahun Bersandar di Kepri, 10 Kapal Pencuri Ikan Milik Asing Ditenggelamkan

10 unit Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam dan Malaysia yang digunakan untuk aktivitas ilegal fishing ditenggelamkan.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 05 Mar 2021, 06:30 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2021, 06:30 WIB
Kapal Pencuri Ikan
Sepuluh unit Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam yang digunakan untuk aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Kepulauan Riau (Kepri) ditenggelamkan paksa. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Sepuluh unit Kapal Ikan Asing (KIA) milik Vietnam yang digunakan untuk aktivitas pencurian ikan (ilegal fishing) di perairan Kepulauan Riau (Kepri) ditenggelamkan paksa.

Kesepuluh KIA tersebut merupakan hasil tangkapan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan sejak tahun 2000. Bahkan tak hanya itu, saat ini juga ada beberapa kapal lagi yang masih bersandar.

Skretaris Direktur Jendral PSDKP yang sekaligus Plt Dirjen PSDK Antam Novambar mengatakan, terlaksananya penenggelaman 10 kapal tersebut merupakan kerja sama yang baik antara KKP dan kejaksaan.

"Tujuan kita tiada lain hanya satu untuk mengamankan kekayaan laut kita dan mudah mudahan kerja sama ini terus meningkat," Kata Antam Novambar di Pulau Air Raja, Batam, Kamis (4/2/2021).

Adapun semua kapal yang di tenggelamkan di perairan Batam sudah memiliki ketetapan hukum (inkrah). Kesepuluh kapal yang ditenggelamkan terdiri dari 9 kapal berbendera Vietnam KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, KARANG 6, dan 1 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654.

Menurut Antam proses penenggelaman kapal memang menggu proses hukum yang cukup lama karena proses penyidikan harus inkrah kemudian baru bisa ditenggelamkan.

"Kalau kita tangkap lalu kita tenggelamkan gimana? Kita punya asas praduga tak bersalah, kita negara hukum, berdasarkan hukum, menenggelamkan juga harus berdasarkan hukum," ungkap Antam.

Lebih lanjut Antam menyebutkan, ada sekitar 27 kapal sitaan negara yang bersandar di Kepri. Kondisinya masih bagus dan proses hukumnya sudah inkrah. Kapal pencuri ikan tersebut rencananya akan dilelang dan serahkan ke balai penelitian, perguruan-perguruan tinggi yang memiliki fakultas ilmu kelautan dan perikanan, jurusan perkapalan, serta balai penelitian laut yang tidak memiliki kapal. Kisaran harga kapal-kapal yang akan dilelang antara Rp30-100 juta, sementara untuk kapal berukuran lebih besar harganya lebih mahal.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Tenggelamkan 21 Kapal

Selain itu Antam juga mengatakan ada sekitar 21 kapal hasil sitaan diseluruh Indonesia yang akan di tenggelamkan pada 2021.

"Selanjutnya kita akan menenggelamkan 9 kapal di Natuna, Pontianak 4 kapal, Aceh 2 kapal, Sebatik 1 kapal, Bitung 1, Merouke 3 kapal," katanya.

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono mengatakan proses peneggelaman 10 kapal di Kepri meliputi 2 tahap. Pertama, 4 kapal dan tahap yang kedua penenggelaman sabanyak 6 kapal yang di saksikan langsung setjen di Kementrian KKP.

"Di Perairan Air Raja tadi ada 5 buah kapal yang ditenggelamkan, sedangkan yang satunya lagi berada di Dermaga PSDKP dengan kondisi sudah tenggelam terlebih dahulu," kata Hari.

Harapan kedepan kata Hari Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi sesegera mungkin ketika putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap, biar tidak memakan waktu yang lama, karena mengingat pelaksanaan eksekusi ini butuh waktu dan biaya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya