Dituduh Dukun Santet, Suami Istri Dianiaya dan Dibakar 1 Meninggal

Suami istri di Kabupaten Pelalawan menjadi korban penganiayaan secara sadis karena dituduh sebagai dukun santet.

oleh Syukur diperbarui 02 Agu 2021, 01:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 01:30 WIB
Kepala Polres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko berbincang dengan seorang tersangka penganiayaan sadis yang menuduh korbannya sebagai dukun santet.
Kepala Polres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko berbincang dengan seorang tersangka penganiayaan sadis yang menuduh korbannya sebagai dukun santet. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dianiaya beramai-ramai di kamp tempatnya bekerja. Keduanya dituduh sebagai dukun santet ketika sejumlah penghuni di sana sakit mendadak.

Akibat penganiayaan ini, korban Yulina Hia alias Ina Devi meninggal dunia dianiaya oleh sembilan pelaku. Sementara sang suami, Anugerah Daeli alias Ama Devi selamat meski harus dirawat intensif karena luka bakar yang dialaminya.

Kepala Polres Pelalawan Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko SIK menjelaskan, kejadian bermula ketika sejumlah orang di kamp atau barak pekerja itu sakit mendadak. Sejumlah penghuni di barak menilai itu sakit aneh.

"Kedua korban lalu dituduh sebagai pelaku guna-guna," kata Indra, Minggu malam, 1 Agustus 2021.

Tuduhan dukun santet ini membuat penghuni kamp, Marlinus, mengumpulkan penghuni lainnya dan memerintahkan agar kedua korban diikat memakai tali jemuran. Korban Ama Devi diikat di tiang dalam kamp sementara Ina Devi diikat di tempat tidur.

Kedua dianiaya menggunakan besi yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar. Benda itu ditempelkan ke sekujur tubuh korban sehingga kulit keduanya melepuh. Tindakan ini berlangsung sejak 23 Juli hingga 24 Juli.

"Korban Ama Devi bisa menyelamatkan diri dan kabur ke Pangkalan Kerinci dengan tenaga yang tersisa, lalu melapor ke persekutuan sukunya," kata Indra.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Dikubur di Hutan

Korban selanjutnya dirawat di rumah sakit dan keluarga melapor ke Polres Pelalawan. Sementara itu, para pelaku yang sadar korban Ama Devi sudah kabur mencari ke berbagai sisi barak dan kebun.

Otak pelaku, Marlinus lalu memerintahkan tersangka lainnya mengikat korban Ina Devi ke pohon akasia yang jaraknya 300 meter dari kamp. Akibat siksaan yang dialaminya korban Ina Devi akhirnya meninggal dunia.

"Korban lalu dikuburkan di hutan yang jaraknya 1 kilometer dari kamp, mayat korban dibawa ke hutan itu memakai perahu," kata Indra.

Sementara itu, Polres Pelalawan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Personel Polres bersama tim identifikasi mengecek seluruh bagian kamp tadi dan menemukan indikasi terjadinya penganiayaan.

"Tim kemudian mencari kuburan korban Ina Devi dan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk otopsi," kata Indra.

Hasil pemeriksaan jenazah, di tubuh korban Ina Devi mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Begitu juga dengan korban yang masih hidup, Ama Devi yang saat masih dirawat di rumah sakit.

Indra menjelaskan, penyidik menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Marlinus Halawa, Jaya Hia, Oli Wari Waruwu, Imanudin Lawolo, Budiarsa Nduru, Budiaman Halawa, Joni Zalukhu, Sediati Giawa dan Wati Mani Nduru.

"Semuanya sudah ditangkap dan ditahan di Polres," tegas Indra.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya