KKR Aceh Bakal Ganti Personel, Elemen Sipil 'Intelin' Rekam Jejak Calon Komisioner

Demi komisioner berkualitas dan berintegritas, sejumlah elemen sipil di provinsi itu melakukan penelusuran rekam jejak para calon. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 30 Okt 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2021, 21:00 WIB
Penyerahan hasil penelusuran rekam jejak para calon Komisioner KKR Aceh dari elemen sipil kepada Ketua Pansel Calon Anggota KKR Aceh, Hendra Saputra, Jumat (29/10/2021).
Penyerahan hasil penelusuran rekam jejak para calon Komisioner KKR Aceh dari elemen sipil kepada Ketua Pansel Calon Anggota KKR Aceh, Hendra Saputra, Jumat (29/10/2021).

Liputan6.com, Aceh - Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh, sebuah lembaga yang salah satu tugasnya menyusun mekanisme pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi para pihak yang terlibat dalam konflik Aceh akan segera mengganti daftar komisioner yang sebelumnya bekerja untuk periode 2016—2021. Agar komisioner selanjutnya berkualitas dan berintegritas, sejumlah elemen sipil di provinsi itu melakukan penelusuran rekam jejak para calon. 

Penelusuran mulai dilakukan sejak tanggal 10 sampai 25 Oktober 2021 dengan menelusuri aspek-aspek ketaatan hukum, integritas personal, sensitivitas gender, kelompok minoritas, dan kapabilitas masing-masing calon. Aspek lain yang juga ditelusuri adalah soal relasi calon komisioner KKR dengan partai politik, ormas, dan kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata, termasuk kinerja calon dalam hal tanggung jawab, baik secara pribadi, maupun terhadap lingkungan sosialnya.

Penelusuran rekam jejak para calon yang dilakukan oleh tim dari MaTA, LBH Banda Aceh, RPuK, KontraS Aceh, dan Komunitas Tikar Pandan itu menghasilkan sejumlah temuan dan rekomendasi yang telah diserahkan kepada Pansel Calon Komisioner KKR Aceh 2021-2026 pada 29 Oktober 2021 di Ruang Banggar DPRA, Jumat (29/10/2021). Temuan-temuan ini diharap jadi bahan pertimbangan awal yang nantinya dapat didalami lagi dalam proses wawancara. 

Rekomendasi yang dimaksud seperti tetap memilih minimal satu calon dari petahana dalam daftar 21 nama calon untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan meskipun kinerja KKR Aceh periode 2021-2026 dinilai kurang progresif. Hal ini dipandang penting demi keberlanjutan dari program kerja KKR periode sebelumnya. 

"Hal penting lainnya untuk menghindari 'gagap proses' dalam melaksanakan proses kerja-kerja KKR baik secara administratif maupun substansi," ujar Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Jumat sore (29/10/2021).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Keterwakilan Perempuan

Selama wawancara, lanjut Syahrul, harus diperhatikan pula salah satu hal yang krusial, yaitu kesanggupan calon untuk bekerja penuh waktu. Itu karena selama ini terdapat komisioner yang tidak bekerja penuh waktu, yang telah berdampak pada totalitas dalam memenuhi kewajibannya sebagai komisioner. 

"Penting untuk mempertegas hal ini sehingga tidak ada kerja sampingan atau aktivitas lainnya yang juga menyita waktu sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf o Qanun Aceh No. 17/2013 tentang KKR Aceh. Hal tersebut juga dipertegas dengan meminta calon menandatangani kesediaan bekerja penuh waktu saat melakukan pendaftaran," ujar Syahrul.

Rekomendasi lainnya mengenai pertimbangan keterwakilan untuk calon komisioner dari kalangan perempuan. Dari sejumlah nama calon perempuan, Panitia Seleksi diharap melakukan penilaian kapasitas dan integritas yang tidak berbeda dengan calon dari kalangan laki-laki. 

"Diharapkan tetap ada minimal dua calon perempuan terpilih ke depan, sehingga diharapkan Panitia Seleksi dapat calon perempuan di atas angka minimal tersebut untuk mengikuti tahapan selanjutanya di DPRA. Terakhir, Pansel KKR Aceh jilid II diharapkan benar-benar berani untuk memilih kandidat yang berintegritas dan bebas dari intervensi politik untuk melahirkan para kandidat yang ideal yang akan dipilih oleh DPRA melalui fit & proper test.

Untuk diketahui, penelusuran rekam jejak ini dilakukan atas dasar pasal 12 ayat 4 huruf d Qanun No. 17/2013 yang membuka ruang partisipasi publik dalam penjaringan calon komisioner. Pertimbangan lain yang menjadi penelusuran rekam jejak ini yaitu untuk mendorong proses rekruitmen yang terbuka, jujur, dan objektif. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya