Polisi Beberkan 14 Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sulut

Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di Sulawesi Utara.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 11 Nov 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2021, 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pekada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan pekada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Liputan6.com, Manado - Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di Sulut. Hingga November 2021, Polda Sulut sudah menangani 14 kasus PETI. Bagaimana perkembangan kasus itu?

“Dari 14 kasus tersebut, 3 kasus dalam proses penyelidikan, kemudian 3 kasus proses penyidikan, dan 8 lainnya sudah Tahap II,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (9/11/2021).

Abast mengatakan, dari belasan kasus itu, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 5 kasus, Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara 6 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur 2 kasus.

Lima  kasus yang ditangani Ditreskrimsus, 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus proses penyidikan, dan 1 kasus Tahap II.

“Untuk 3 kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021 tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi,” ujar Abast didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus.

Tiga lokasi itu yakni di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Kabupaten Bolmong, kemudian di Liang Ratatotok, dan di Ampreng Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Satu kasus dalam proses penyidikan dilaporkan pada 6 September 2021.

“Yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Bolmong Timur, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan,” ungkap Abast.

Sedangkan 1 kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut Ratatotok, Kabupaten Minahas Tenggara.

“Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” kata Abast.

Satu kasus PETI yang ditangani Polres Kotamobagu dan sudah Tahap II (P21), laporannya pada 19 Juli 2021. Yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi Jalina Desa Bakan, Kecamatan Lolayan.

“Kasus ini melibatkan tersangka masing-masing berinisial AS, WM, dan SM,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Total Tersangka 23 Orang

Untuk 6 kasus PETI yang ditangani Polres Minahasa Tenggara, 2 dalam proses penyidikan, dan 4 sudah Tahap 1 dan Tahap 2.  Dua kasus yang sedang disidik, 1 kasus dilaporkan pada 11 Februari 2021 tentang aktivitas PETI di Perkebunan Alason, Ratatotok, dengan tersangka DPS.

“Satu kasus lainnya dilaporkan pada 16 September 2021 tentang aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Minahasa Tenggara, dengan terlapor yakni, A, J, LT, JL, C, P, dan IM,” ungkap Abast.

Abast mengatakan, untuk 4 kasus yang Tahap I/Tahap II semuanya terkait aktivitas PETI dan pengrusakan hutan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Minahasa Tenggara. Sedangkan 2 kasus yang ditangani Polres Bolmong Timur dilaporkan pada 18 Agustus 2021, dan keduanya sudah Tahap II (P21).

“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP,” sebut Abast.

Dia mengatakan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang. Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21. Pihaknya juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI.

“Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” ujar abast di Markas Polda Sulut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya