Tambang Ilegal Milik Pengusaha Sulawesi di Balikpapan Masuk Kawasan Penyangga Hutan Lindung

Kasus tambang ilegal yang dihentikan dan disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan bersama TNI-Polri, di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terus bergulir.

oleh Abelda RN diperbarui 18 Nov 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 13:00 WIB
Tambang Balikpapan
Pertambangan batu bara ilegal di Balikpapan Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Balikpapan - Kasus tambang ilegal yang dihentikan dan disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan bersama TNI-Polri, di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terus bergulir. Rupanya kawasan tersebut juga masuk kawasan penyangga atau buffer zone hutan lindung Sungai Manggar.

Dari keterangan pengawas tambang ilegal yang ditemui oleh tim gabungan di lokasi tersebut, aktivitas penambangan emas hitam ini baru berjalan satu minggu. Dia juga menyebut bahwa lokasi tambang ini milik salah satu pengusaha dari luar pulau Kalimantan. "Tambang ini milik pengusaha pak Zakari orang Sulawesi," ujar pengawas yang mengaku bernama Anto, kepada petugas.

Dia juga menyebut, bahwa tambang ilegal ini di bawah naungan perusahaan CV JM yang berkantor di Balikpapan. "Kantornya di kawasan Somber, Balikpapan Utara," akunya.

 

Lokasinya Tersembunyi

Tambang batu bara
Pertambangan batu bara ilegal di Balikpapan Kaltim.

Untuk menuju lokasi tambang tersebut, harus menempuh jalan tanah sekitar kurang lebih satu kilometer dari jalan utama Soekarno Hatta dan jauh dari pemukiman warga. Sulitnya medan menuju lokasi, membuat tambang ilegal ini tidak terpantau.

Bahkan, saat tim gabungan tiba di lokasi tambang para pekerja yang berjumlah empat orang itu terkejut, lantaran tidak menduga akan kedatangan petugas.

Ikhwal terendusnya keberadaan tambang ilegal di Kota Balikpapan ini, adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021 lalu yang langsung diterima Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud.

Menindaklanjuti adanya laporan, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud memberi perintah kepada Tim Gabungan Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI, untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri," kata Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Selasa (16/11/2021).

 

Balikpapan Larang Aktivitas Tambang

Tim gabungan
Tim gabungan Balikpapan menghentikan praktik pertambangan.

Sesuai perwali nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan Sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara, pihaknya menutup aktivitas tersebut.

Dari hasil penelusuran Satpol PP aktivitas tambang ilegal itu sudah berjalan selama sebulan terakhir.

Zulkifli menambahkan, aktivitas tambang batu bara tak berizin itu sebelumnya pernah ditegur oleh perangkat kelurahan untuk memberhentikan kegiatannya. Namun, teguran secara lisan itu tidak diindahkan oleh pemilik dan pekerja tambang.

Akhirnya, pemerintah Kota Balikpapan pun memutuskan untuk menindak tegas kegiatan tambang ilegal hari ini.

"Tidak ada toleransi. Di daerah ini baru kita temukan dan kita akan cek perbatasan di gari batas Kukar-Balikpapan. Kalau ada (tambang ilegal) lagi akan kita berlakukan sama," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya