Liputan6.com, Manado - Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado mengamankan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (02/01/2022), sekitar pukul 10.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku masing-masing berinisial CP (32), warga Perum Bengkol Residence, Mapanget, dan RM (32), warga Pandu Lingkungan II, Mapanget, Kota Manado, Sulut.
Advertisement
Baca Juga
“Keduanya diduga menganiaya korban berinisial HS (33), warga Perum Bengkol Residence. Kejadiannya di Perum setempat, pada Minggu 2 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wita,” ujarnya, Senin (3/1/2021), di Mapolda Sulut.
Abast mengungkapkan, kejadian berawal saat dini hari istri CP melewati rumah korban, lalu terlibat adu mulut dengan teman korban. Tiba-tiba korban datang dan langsung mencekik leher istri CP.
“Setelah itu istri CP melaporkan kejadian kepada suaminya tersebut,” jelas dia.
Tak berselang lama, CP bersama RM mendatangi korban dan terjadi adu mulut. CP dan RM lalu diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
“Korban pun terjatuh hingga kepalanya terbentur di jalan yang terbuat dari paving block. Kedua terduga pelaku lalu melarikan diri,” kata Abast.
Sedangkan, korban dilarikan warga sekitar ke Rumah Sakit AURI Manado. Namun, saat tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Menerima laporan adanya kasus tersebut, aparat Polresta Manado bergerak cepat memburu para pelaku. CP ditangkap di sekitar lokasi kejadian, sedangkan RM ditangkap di wilayah Sindulang, Kota Manado.
“Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.