Rutan Pekanbaru Angkat Bicara soal Mangkirnya Terdakwa Penipuan Investasi karena Alasan Sakit

Pihak Rutan Pekanbaru angkat bicara soal mendadaknya terdakwa penipuan investasi Rp84 miliar dibawa ke rumah sakit sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.

oleh M Syukur diperbarui 07 Jan 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 00:00 WIB
Persidangan secara online dugaan penipuan investasi puluhan miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Persidangan secara online dugaan penipuan investasi puluhan miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Persidangan terdakwa penipuan investigasi Rp84 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru sempat membuat ketua majelis hakim, Dahlan SH, berang. Hakim merasa tidak dihargai karena pihak Rutan Pekanbaru membawa salah satu terdakwa, Agung Salim, ke rumah sakit tanpa surat pemberitahuan resmi.

Hakim menilai sakit Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP) itu perlu dibuktikan dengan dokter pembanding. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari keterangan ke pihak Rutan terkait keadaan anggota keluarga Salim ini.

Kepala Rutan Pekanbaru M Lukman memberikan jawaban kenapa terdakwa Agung Salim tidak berada di tahanan beberapa waktu lalu. Dia menyatakan terdakwa sudah beberapa hari sakit sehingga terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad Pekanbaru.

Lukman menjelaskan, Rutan sangat memperhatikan keadaan para tahanan termasuk yang sakit. Pihaknya selalu meminta keterangan dari dokter di Rutan untuk memastikan keadaan tahanan, termasuk Agung Salim.

"Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit, itu juga dikuatkan dengan pernyataan ataupun keterangan ataupun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit," kata Lukman.

Keterangan dokter ini, sebut Lukman, menjadi bahan untuk disampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan yang menitipkan tahanan.

Lukman menjelaskan, kondisi terdakwa pada Kamis pekan lalu terus menurun, begitu pada Jumatnya. Dokter menyatakan kondisi Agung turun sehingga terpaksa dibawa ke rumah sakit.

"Atas dasar urgensi dan alasan kemanusiaan, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit," kata Lukman.

Menurut Lukman, bukan pernyataan dari Rutan sehingga terdakwa dibawa ke rumah sakit, melainkan dokter. Ada juga rekomendasi dari rumah sakit terkait perawatan inap.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Sesuai PP Nomor 58

Dalam hal ini, pihaknya merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Di situ, kata Lukman, sudah dijelaskan dengan rinci, terkait dengan pihak rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1x24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan.

Terkait komunikasi antara jaksa dan pengadilan, Lukman menyatakan sudah melakukan ragam cara, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan.

"Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit, mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin," sambung Lukman.

Terkait majelis hakim berang karena menilai tidak ada komunikasi, Lukman menyatakan ada surat resmi. Tujuannya kepada pimpinan instansi dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kalau saya berpikir begini, normatifnya antar instansi, tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis, saya kan instansi, tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan," tegas Lukman.

Sebagai informasi, Agung Salim dihadapkan ke pengadilan dengan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Ada juga terdakwa lainnya yaitu Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN dan PT TGP, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.

Kemudian ada terdakwa lainnya, Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Dalam kasus ini ada 10 nasabah yang menjadi korban.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya