Harga Minyak Goreng di Gunungkidul Turun tapi Sulit Didapat, Kok Bisa?

Minyak Goreng kemasan di pasar tradisional Kabupaten Gunungkidul belum sepenuhnya satu harga. Pedagangpun mengeluhkan sulitnya membeli persediaan minyak goreng kemasan dari distributor. Selain adanya pembatasan, mereka pun harus mengikuti sejumlah syarat rumit.

oleh Hendro diperbarui 07 Feb 2022, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 08:00 WIB
Suasana Pasar Argosari Wonosari
Harga minyak di Pasar Tradisional Gunungkidul belum satu harga, sebab ada syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin membeli minyak goreng dari grosir.

Liputan6.com, Gunungkidul - Pemerintah pusat belum lama mengeluarkan kebijakan harga minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter. Jika sebelumnya hanya berlaku di ritel, kali ini kebijakan meluas hingga pasar tradisional.

Meski demikian, minyak goreng di pasar tradisional Kabupaten Gunungkidul belum sepenuhnya satu harga. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Distribusi, Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto.

"Hasil pantauan kami harga minyak goreng kemasan masih tinggi, antara Rp15 ribu sampai Rp17 ribu per liter," kata Sigit ditemui di Pasar Argosari, Wonosari.

setidaknya ada 3 harga yang ditetapkan oleh pusat untuk minyak goreng sesuai jenisnya. Rp11.500,00 untuk minyak goreng curah, Rp13.500,00 untuk kemasan minyak goreng sederhana, dan Rp14.000,00 untuk Kemasan minyak goreng premium.

Menurut Sigit, masih belum rata harga kemasan minyak goreng di Gunungkidul lantaran dari distributor pun masih menerapkan harga tinggi. Ia pun mengaku tidak bisa menyalahkan kondisi tersebut.

"Memang sudah ada beberapa yang jual Rp 14 ribu per liter, tapi stoknya sangat terbatas dan cepat habis terjual," jelasnya.

Meski masih belum merata, Sigit menyatakan kebijakan tersebut tetap berdampak. Sebab berdasarkan hasil pantauan, harga minyak goreng turun dari yang sebelumnya Rp20 ribu ke kisaran Rp16 ribu per liter.

Ia mengatakan Dinas Perdagangan Gunungkidul akan segera berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kabupaten hingga provinsi. Terutama agar harga minyak goreng bisa rata.

"Operasi Pasar (OP) tetap akan kami lakukan agar harga stabil lagi," kata Sigit.

Sigit Haryanto mengakui dari distributor memang melakukan kesalahan. dan sudah mengecek langsung ke gudang nomor distributor.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi menghindari hal yang dilakukan oleh penjual. Ia pun tidak bisa menyalahkan adanya syarat-syarat wajib dari distributor terkait pembelian minyak goreng kemasan.

"Itu jadi kewenangan distributor, kami hanya mengawal kebijakan pemerintah," jelas Sigit.

Kasubbag Perekenomian, Bagian Perekenomian, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Retno Utami, akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Gunungkidul. Salah satunya terkait keluhan pedagang.

Ia mengatakan akan menelusuri lebih dalam untuk mengetahui titik permasalahannya. Termasuk melakukan konfirmasi ke distributor terkait syarat-syarat pembelian.

"Kalau misalnya nanti tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, tentu akan kami tindaklanjuti," kata Retno.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Minyak Sulit Didapat

Pedagang di Kabupaten Gunungkidul mengeluhkan sulitnya membeli persediaan kemasan minyak goreng dari distributor. Selain itu, mereka pun harus mengikuti persyaratan yang rumit.

Sutarman, pedagang Pasar Argosari Wonosari, menyebut bahwa sampai ada distributor yang mewajibkan surat pernyataan jika ingin mengambil keputusan dari minyak goreng.

"Saya harus mengisi surat pernyataan disertai materai Rp10 ribu dan fotokopi KTP," ujarnya saat ditemui.

Kalaupun syarat tersebut terpenuhi, Sutarman hanya bisa mengambil 1 dus Kemasan minyak goreng yang berisi sekitar 10 sampai 12 kantong. Adapula yang harus membeli barang lain dulu baru bisa mendapatkan 1 dus minyak goreng.

Ia menilai praktik tersebut justru merugikannya. Karena biaya pengeluaran yang dikeluarkan untuk menjadi lebih dari harga jual Kemasan minyak goreng ke konsumen sesuai instruksi pemerintah.

"Kebijakannya kan Rp14 ribu per liter, sedangkan saya keluar modalnya jadi lebih tinggi," ujar Sutarman.

Selama ini, ia biasa mengambil persediaan kemasan minyak goreng dari beberapa distributor di Wonosari. Salah satunya harus menggunakan surat pernyataan bermeterai sehingga akhirnya memilih distributor lain.

Lantaran Tersebut, ia hanya bisa mengambil 1 dus minyak goreng kemasan setiap 2 hari sekali. Per kemasan isi 1 liter minyak goreng ia jual di harga Rp13.500,00 sampai Rp 14.000,00.

"Juragan saya sudah menerapkan (harga jual itu), kalau tidak nanti jadi masalah," Sutarman menjelaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya